Lompat ke isi utama
Berita
Anggota Bawaslu Jepara sebelah kanan (Ali Purnomo) bersama Panwaslu Kecamatan dan PKD melakukan uji petik Coklit
humas
Jepara - Bawaslu Kabupaten Jepara melakukan uji petik terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan KPU Jepara.
Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih)
humas
Jepara - Bawaslu Jepara menemukan sebanyak 60 petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) yang terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan netralitas dan integritas mereka dalam menjalankan tugasnya.
Narasumber dan peserta bimbingan teknis dan penguatan pengawasan pemutakhiran data pemilih Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan Panwascam Tahunan di Pendopo Kecamatan Tahunan, Rabu 17 Juli 2024. Foto: Bagus Irawan
humas
Bawaslu Jepara - Selain UU Pilkada, pengawas harus mempelajari UU ASN, UU TNI Polri, UU Kepala Daerah, dan UU Desa yang memuat larangan berkaitan dengan keterlibatannya di Pilkada harus dipahami oleh pengawas pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin foto bersama beserta Kordiv PP Datin se Jawa Tengah saat hadiri Rakernis di Yogyakarta.
humas
Bawaslu Jepara - Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu Jepara, Khomaru Zaman hadiri rapat kerja nasional (rakernis) strategi penanganan pelanggaran di Yogyakarta, selasa (9/7).
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko saat penyampaian materi menakar kerawanan pengawasan pilkada 2024 di wilayah kabupaten Jepara.
humas
Bawaslu Jepara - Untuk menciptakan Pemilu maupun pemilihan yang aman, damai, berintegritas dan bermartabat dibutuhkan peran dan partisipasi aktif oleh semua pihak, tak terkecuali peran linmas dan kepala desa.