Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rekomendasi PSU, TPS di Welahan.

Sejumlah Pelangaran di temukan oleh Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Salah Satunya di TPS 16 di Kecamatan Welahan Desa Welahan (17/4/19). Akibatnya, Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut di rekomendasikan untuk dilakukan pemungutan Suara Ulang (PSU).

Koordinator Divisi Penindakan dan Pelangaran Bawaslu Jepara Kunjariyanto mengatakan salah satu TPS yang berada di Kecamatan Welahan terpaksa mengulang pemungutan suara karena Ketua KPPS tidak hadir dan justru di ganti oleh ayahnya padahal syarat sah surat suara harus di tandatangani oleh ketua KPPS.

“Kita akan tindak lanjuti kejadian ini, Ketua KPPS yang menyalahi aturan untuk diklarifikasi” Kata Kunjariyanto.

Lebih jelas Kunjariyanto memaparkan salah satu TPS di TPS 16 Desa Welahan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara berdasarkan temuan dan laporan masyarakat ditemukan fakta ternyata petugas yang menjadi Ketua KPPS TPS 16 Desa Welahan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara adalah orang yang tidak berhak menandatangani surat suara. Namun yang berhak menandatangani surat suara tersebut adalah atas nama Heru Setiawan, sedangkan fakta dil apangan yang menandatangani dan bertugas sebagai Ketua KPPS TPS 16 atas nama Sukardi yang tidak mempunyai Surat Keputusan sebagai ketua KPPS dan tidak terdaftar sebagai anggota KPPS.

“surat suara tersebut menjadi tidak sah, karena tidak di tanda tangani Ketua KPPS yang sesuai dengan Surat Keputusan KPU” ujarnya.

Untuk 1 TPS di kelurahan ini, pihaknya merekomendasikan di lakukan pemungutan suara ulang (PSU) sebagaiamana Pasal 372 ayat (2) huruf c Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

“ seluruh warga Negara dapat menyalurkan hak suaranya dengan sah dalam pemilihan tahun ini” ungkap Kun.

Untuk Pelaksanaan PSU ini diserahkan kepada KPU sebagai penyelengaranya., Tapi, harus sesuai dengan aturan yakni maksimal 10 Hari setelah pemilu. (Zain)

Tag
Berita