Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Edukasi Publik Lewat Klinik Hukum: “Kenapa Laporan Saya Tidak Ditindaklanjuti?”

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Khomaru Zaman, sebagai narasumber dalam Program Klinik Hukum dengan tema "Kenapa Laporan Saya Tidak Ditindaklanjuti?”

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Khomaru Zaman, sebagai narasumber dalam Program Klinik Hukum dengan tema "Kenapa Laporan Saya Tidak Ditindaklanjuti?”

Bawaslu Jepara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait penegakan hukum Pemilu melalui program Klinik Hukum. Pada episode ini, Bawaslu Jepara mengangkat tema “Kenapa Laporan Saya Tidak Ditindaklanjuti?” sebagai bentuk edukasi kepada publik mengenai mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu.

Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung 1 Sekretariat Bawaslu Jepara dengan menghadirkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Khomaru Zaman, sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Khomaru Zaman menjelaskan bahwa tidak semua laporan pelanggaran Pemilu dapat langsung ditindaklanjut. Hal ini lantaran apakah laporan memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diperbarui, pelanggaran Pemilu dapat berasal dari dua sumber, yaitu temuan hasil pengawasan aktif jajaran Bawaslu dan laporan masyarakat.

“Laporan yang disampaikan diharapkan memenuhi unsur minimal, seperti identitas pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian, serta uraian peristiwa. Selain itu, laporan juga harus disampaikan dalam batas waktu paling lama 7 hari sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran,” jelasnya.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Perkuat Sinergi dengan Dinsos Permades untuk Pengawasan Partisipatif dan Pemilu Inklusif

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa laporan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut berpotensi tidak dapat diregistrasi atau ditindaklanjuti. Hal ini sering menjadi penyebab munculnya pertanyaan dari masyarakat terkait tidak diprosesnya laporan yang diajukan.

Selain itu, dalam proses penanganan, Bawaslu juga melakukan kajian terhadap laporan untuk menentukan jenis pelanggaran, apakah termasuk pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, atau tindak pidana Pemilu. Setiap jenis pelanggaran memiliki mekanisme penanganan yang berbeda, termasuk kemungkinan diteruskan kepada lembaga atau instansi yang berwenang.

Kegiatan Klinik Hukum ini juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan Pemilu, sekaligus memberikan pemahaman bahwa proses penanganan pelanggaran harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Melalui program ini, Bawaslu Kabupaten Jepara berharap masyarakat semakin memahami alur dan ketentuan pelaporan pelanggaran Pemilu, sehingga dapat berpartisipasi secara aktif dan tepat dalam menjaga kualitas demokrasi.

Penulis: Misbakhus Sholihin
Foto: Ghani Rizky M.
Editor: Wahidatun Khoirunnisa