Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu sampaikan Evaluasi Fasilitasi Kampanye KPU

FGD Kampanye Pemilu di The Gecho Cafe  Jepara Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko saat menyampaikan Evaluasi Kampanye PEMILU 2019 saat forum FGD di The Gecho Cafe Jepara

Jepara – Bawaslu kabupaten Jepara sampaikan evaluasi fasilitasi kampanye pemilu 2019 kepada KPU Kabupaten Jepara. Pesan disampaikan saat  forum Focus Group Discussion (FGD) yang digelar KPU di The Gecho  Café Jepara Kamis, (22/8).

FGD dihadiri Komisioner KPU Jepara, ketua Bawaslu Jepara, Forkopimda, Setda Jepara, Parpol peserta pemilu, Organisasi Masyarakat, dan organisasi Pemantau Pemilu.

Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko menyampaikan beberapa hal terkait regulasi dalam fasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang perlu diperjelas. Diantara yang disampaikan adalah kurang jelasnya pembagian jenis APK yang harus dipasang.

 Ia menuturkan kerapkali menjumpai APK yang dipasang melebihi jumlah yang ditentukan KPU, tetapi tidak bisa ditindak karena jenisnya tidak bisa diidentifikasi. Dengan adanya spesifikasi jenis APK, Paserta pemilu bisa membuat APK sesuai yang diatur.

"Misal aturan APK dibatasi 10 baliho di masing masing desa. Tetapi disana terdapat APK lain yang tidak dapat disebut baliho. Secara aturan Baliho 4x7 meter, spanduk 1,5x7, tetapi di lapangan ada APK yang tidak masuk spesifikasi itu, dan jumlahnya melebihi batas, kami pun tidak bisa menindaknya. Contoh lagi APK di mobil angkot, itu dikategorikan stiker juga tidak bisa, karena ukurannya besar. Perlu ada aturan spesifikasi lebih detail terkait ini” Terangnya.                                                                                                                                

Selain itu Sujiantoko juga menyoroti terkait regulasi pencantuman foto dalam APK. Menurutnya selama ini tidak ada aturan khusus yang mengatur mengenai spesifikasi gambar di APK.  Sehingga peserta pemilu tidak mengetahui batasan yang harus dilaksanakan.

“Penempatan gambar dalam desain masih belum jelas. Misal ada ketua Parpol yang sekaligus menjabat sebagai kepala instansi daerah, bagaimana aturannya mencantumkan foto tokoh yang terkait Parpol tersebut. Saya masih melihat ada APK yang mencantumkan tokoh politik yang sekaligus tokoh partai pada APK. Jadi aturan perlu diperjelas” ungkapnya.

Sujiantoko juga membahas mengenai pemasang APK yang selama ini tidak mengetahui aturan dan regulasi. Sehingga menyebabkan APK ditempatkan di lokasi yang tidak semestinya. Selama 7 bulan pelaksanaan kampanye pemilu 2019, Bawaslu menertibkan 7093 APK, saat hari tenang 19681 APK, dan APK mobil branding sebanyak 17, total ada 26791 APK ditertibkan.

“Banyaknya APK yang melanggar karena kurang pemahaman akan aturan penempatan itu sendiri. Pemasang APK kebanyakan adalah orang yang dibayar Parpol ataupun Peserta pemilu yang belum mengetahui aturan. Semoga kedepan perlu ada pemahaman terlebih dahulu terhadap pemasang ini” paparnya.

Terkait kampanye ia berharap kedepan Parpol tidak terfokus hanya pada pemasangan APK. Tetapi bisa juga melalui kampanye yang sifatnya pendidikan politik bagi masyarakat.

“Kalau dilihat dari kampanye kemarin, Parpol masih memilih branding menggunakan APK. Misalnya kampanye rapat umum saja, hanya terjadi sebanyak 4 kali. Padahal hal tersebut bisa dimanfaatkan. Selain itu ada juga metode lain yang belum dimaksimalkan seperti kampanye menggunakan media Cetak, media social, dan radio.” tandasnya.

(Faruq/HumasBawasluJepara)

Tag
Uncategorized