Lompat ke isi utama

Berita

Purna Tugas, Gakkumdu Capai 5 Penanganan Pelanggaran Pemilu

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Masa tugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu resmi berakhir pada Rabu (31/7) dalam acara Purna tugas yang digelar di rumah makan Pondok Bambu, desa Bulu Kecamatan Jepara.

Acara tersebut dihadiri segenap anggota Gakkumdu yang terdiri dari jajaran Bawaslu Kabupaten Jepara, Kejaksaan Negeri kabupaten Jepara, dan Kepolisian kabupaten Jepara.

Komisioner divisi Penindakan, Kunjariyanto memaparkan sejak mulai bertugas sampai dengan masa tugasnya berakhir tercatat Gakkumdu telah menyelesaikan sebanyak 5 kasus dugaan pelanggaran pemilu.

Adapun kelima kasus tiga diregistrasi dan dua diantaranya tidak teregrister. Ketiga kasus yang diregistrasi tersebut terdiri dari dua kasus temuan dan satu kasus dari laporan peserta pemilu.

Masing-masing adalah kasus penggunaan fasilitas pemerintah oleh Caleg DPRD Provinsi partai Gerindra Chumaimudin dan Caleg DPRD Provinsi partai Demokrat Helmy Turmudhi. Serta Kasus APK yang mengandung unsur Sara (Menghina salah satu Calon Presiden, yaitu calon 01).

"Ketiga kasus tersebut teregistrasi Gakkumdu, dan telah selesai, yakni berhenti pada pembahasan kedua karena laporan tidak cukup alat bukti. Sedangkan dua yang tidak diregistrasi adalah kasus pengrusakan APK Paslon 02 di Kalinyamatan, APK Caleg Latifun di jalan Mlonggo-Bangsri" terang Kunjariyanto.

Sementara itu dari Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Jepara Dwianto Prihartono mengapresiasi kinerja Gakkumdu selama proses pemilu 2019 berlangsung di Jepara. Menurutnya setiap penanganan yang dilaksanakan sudah sesuai prosedur yang ada di undang undang.

"Kami ucapkan terimakasih kepada semua jajaran Gakkumdu yang telah bersinergi dengan baik. Tentu semua penanganan perkara yang masuk di Gakkumdu terkait dengan dugaan pidana pemilu, telah dijalankan sesuai ketentuan sehingga mampu meminimalisir pelanggaran." kata Dwianto.

Dalam kesempatan tersebut ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko juga mengucapkan terimakasih atas kerjasama selama ini yang terjalin dengan baik antara kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu yang tergabung dalam sentra Gakkumdu. Ia menyatakan, minimnya pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilu 2019 adalah bukti bahwa Gakkumdu telah mampu menerapkan fungsi-fungsi pencegahan.

"Selama masa tugas kita telah mampu bersinergi dan melakukan pencegahan. Salah satu usaha pencegahan kami adalah malaksanakan patroli pengawasan jelang hari tenang sampai rekapitulasi berakhir, hal ini dilakukan dalam rangka mengedepankan pencegahan sebelum melakukan tindakan terhadap pelanggar pidana pemilu." ucap Sujiantoko.

Sujiantoko juga berharap, meski sudah purna tugas Bawaslu tetap membangun sinergi dengan anggota Gakkumdu untuk memberikan pendidikan politik dan demokrasi kepada msyarakat. Menurutnya hubungan kelembagaan tidak sebatas saat tergabung menjadi Gakkumdu saja.

"Hal ini bertujuan bahwa hubungan kelembagaan tidak semata karena tugas Gakkumdu saja namun karena kekerabatan dan kekeluargaan lah yang memperkuat komunikasi antar lembaga ini . Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu juga memiliki tugas tugas pendidikan demokrasi, tentu akan semakin maksimal dengan sinergi antar lembaga lain, terutama pada Kejaksaan dan Kepolisian." tandasnya.
(Faruq/HumasBawasluJepara)

Tag
Berita