Lompat ke isi utama

Berita

Adukan, Jika Anda Merasa Bukan Pendukung Calon DPD !

lAPORKAN KE BAWASLU Jepara.bawaslu.go.id - Bawaslu Jepara Jepara membuka posko pengaduan tahapan pencalonan perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024. Posko ini dibentuk guna memfasilitasi masyarakat yang merasa bukan pendukung namun tercantum sebagai pendukung bakal calon DPD. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jepara M. Zarkoni kemarin. Di sela-sela kesibukannya M. Zarkoni mengatakan masyarakat harus terlebih dahulu untuk memastikan apakah namanya tercantum sebagai pendukung pencalonan DPD atau tidak. Kepastian tersebut dapat dilakukan dengan membuka website infopemilu.kpu.go.id dan klik pada Cek Pendukung Calon Anggota. Masyarakat akan diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan klik Cari.  Pencarian juga dapat langsung melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung. Menurutnya jika nama masyarakat tercantum sebagai pendukung namun tidak merasa sebagai pendukung, maka masyarakat dapat melakukan pengaduan ke Bawaslu Jepara. “Kami buka posko aduan apabila masyarakat merasa tidak melakukan dukungan namun tercantum sebagai pendukung bakal calon,” kata M. Zarkoni. Ia menambakan masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Bawaslu Jepara Gedung A Jln. KH. Ahmad Fauzan No. 15 Saripan Jepara pada jam kerja dengan membawa identitas diri. Menurut PIC tahapan pencalonan perseorangan anggota DPD pemilu 2024 ini, jika terdapat pencantuman nama seseorang, Bawaslu Jepara akan memberikann saran perbaikan kepada KPU Jepara. “Kami akan berikan saran perbaikan kepada KPU terhadap pecantuman nama,” ungkap M. Zarkoni. lAPORKAN KE BAWASLU
Tag
Berita
Informasi