Bawaslu Jepara - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jepara lakukan patroli mengawal hak pilih warga nelayan jelang pemilihan kepala daerah (PILKADA) Bupati, Wakil Bupati dan Gubenur, Wakil Gubernur 2024, Rabu (17/7).
Jepara - Bawaslu Jepara menemukan sebanyak 60 petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) yang terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan netralitas dan integritas mereka dalam menjalankan tugasnya.
Bawaslu Jepara - Selain UU Pilkada, pengawas harus mempelajari UU ASN, UU TNI Polri, UU Kepala Daerah, dan UU Desa yang memuat larangan berkaitan dengan keterlibatannya di Pilkada harus dipahami oleh pengawas pemilu.
Bawaslu Jepara - Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu Jepara, Khomaru Zaman hadiri rapat kerja nasional (rakernis) strategi penanganan pelanggaran di Yogyakarta, selasa (9/7).