Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Apresiasi Kinerja Pengawas dan Beri Pesan ini!

Jepara.bawaslu.go.id - Bawaslu Jepara apresiasi kinerja Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan Panwaslu Desa atau Kelurahan (PKD) se- Jepara. Hal terungkap saat Bawaslu Jepara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu 2024, Jumat (17/3). Bertempat di Gedung B acara ini dihadiri oleh anggota Bawaslu Jepara Arifin dan M. Zarkoni serta 2 perwakilan Panwaslu Kecamatan se- Jepara.

Arifin mengatakan terimakasih atas kinerja Panwaslu Kecamatan dan PKD atas kinerjanya selama ini, terutama dalam masa pengawasan pencocokan dan penelitian daftar pemilih. Meski terkadang terhambat tetapi secara keseluruhan laporan sudah tepat waktu. Ia meminta Pengawas untuk kembali memastikan apakah tahapan berjalan sesuai dengan peraturan atau tidak. Jika terdapat ketidakpatuhan prosedur administrasi Pengawas dapat memberi saran perbaikan atau masukan kepada jajaran KPU sesuai tingkatan.

Baca Juga : Sentra Gakkumdu Tekankan Pencegahan Pelanggaran Pidana

“Memperhatikan kembali apakah sesuai dengan prosedur atau tidak. Apabila terdapat ketidaktaatan prosedur berikan saran perbaikan kepada jajaran KPU sesuai tingkatan,” imbuh Arifin.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat itu menambahkan Bawaslu Jepara beserta jajaran akan membahas permasalahan dan strategi yang akan lakukan. Ia berpesan dalam melakukan pengawasan di tingkat bawah pengawas agar saling koordinasi dengan jajaran KPU. Menurutnya jangan sampai ada gesekan dengan jajaran KPU sehingga pengawasan berjalan dengan lancar.

“Pastikan semua warga yg punya hak pilih terdaftar dan koordinasikan dengan jajaran KPU jika masih ada yg tercecer dan jaga kondusifitas dalam melakukan pengawasan,” kata Arifin.

Baca Juga : Kewenangan Khusus Panwaslu Kecamatan Memutus Sengketa Pemilu

Sementara itu anggota Bawaslu Jepara M. Zarkoni mengatakan perlu adanya cek kembali apakah terdapat Tempat Pemungutan Suara yang jauh dari lokasi pemilih. Hal ini dapat dilakukan perbaikan atas dasar laporan masyarakat dan saran perbaikan dari Bawaslu. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini memerintahkan agar mengklarifikasi apabila terdapat warga yang belum dilakukan coklit.

“Cek dan klarifikasi kembali apabila terdapat potensi perbaikan,” ungkap M. Zarkoni.

(Shol/Humas Bawaslu Jepara)

Tag
Berita