Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Butuh 3.285 Pengawas TPS

Bawaslu Jepara sedang mempersiapkan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bakal bertugas pada Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Presiden Tahun 2019. Pengawas TPS akan bertugas pada tanggal 17 April 2019 yaitu hari Pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara Kordiv. Organisasi dan SDM Abd. Kalim, M.Pd.I. mengatakan bahwa pemilu mendatang pihaknya membutuhkan sebanyak 3.285 orang pengawas TPS yang bertugas di 184 desa dan 11 kelurahan. 

“ kami mencari orang yang mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur,dan adil untuk dijadikan bagian dari Pengawas dijajaran Bawaslu Jepara” kata Kalim saat kegiatan rakor dengan Panwaslu Kecamatan (12/1)

Adapun syarat yang harus dipenuhi di antaranya minimal berusia 25 tahun pada saat mendaftar, berijasah minimal SLTA/sederajat, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara dan tidak menjadi pengurus parpol, anggota partai politik serta tim sukses. selain syarat tersebut kami mengutamakan calon yang mempunyai pengalaman dalam pengawasan pemilu serta menguasai IT.

“ untuk syarat yang lain dapat dibaca pada pasal 117 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017” ujar kalim

Kalim melanjutkan, sembari menunggu intruksi resmi dari Bawaslu Provinsi, kami sampaikan kepada Panwaslu Kecamatan sedini mungkin untuk memberikan informasi awal kepada masyarakat dengan harapan masyarakat yang berminat dan memiliki komitmen terhadap pengawasan pemilu dapat mempersiapkan diri dari sekarang, diperkirakan pendaftaran akan dibuka pada awal bulan Maret 2019.

Berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 masa tugas Pengawas TPS adalah satu bulan, dimulai dari 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan 7 hari setelah pemungutan suara. Tugas Pengawas TPS terfokus pengawasan pada 1 TPS mulai dari proses/ sebelum pemungutan dan penghitungan suara dan pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara serta berkewajiban melaporkan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panitia Pengawas Desa/Kelurahan (PPDK)

Tag
Berita
Pengumuman