Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Gelar Rakor Pembentukan PTPS

JEPARA, BAWASLUJEPARA.OR.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara gelar Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Jepara di kantor Bawaslu Jepara senin (4/2). 

Kegiatan digelar sebagai langkah awal terkait pendaftaran dan persiapan PTPS di Jepara.

Hadir dalam kegiatan tersebut ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, komisioner divisi SDM, Abd. Kalim, Komisioner divisi Sengketa, M Zarkoni, Komisioner Divisi penindakan pelanggaran, Kunjariyanto, Komisioner divisi hukum, data dan informasi, Arifin, Koordinator Sekretariat Bawaslu Jepara, Abdul Ghofur dan 48 Panwascam se-Jepara.

Rakor tersebut membahas teknis perekrutan PTPS. Setelah Rakor Panwaslu Kecamatan selanjutnya diamanahkan untuk menindaklanjuti Rakor ini, dengan segera mengumumkan pembentukan PTPS agar diketahui seluruh masyarakat. “Berikutnya Panwascam akan menerima berkas pendaftaran, wawancara, dan menetapkan PTPS pemilu” kata Sujiantoko. 

Terdekat tiap kecamatan akan mengumumkan pendaftaran PTPS ini pada 4-10 Februari, setelah itu Panwascam akan menggelar penerimaan, penelitian berkas administrasi, tes tertulis dan wawancara pada 11-21 februari. Apabila belum memenuhi kebutuhan Panwascam akan melakukan perpanjangan selama tiga hari 22-24 februari.

Sebagai ujung tombak Bawaslu di lapangan, PTPS diharapkan bisa berkualitas, Netral, dan berintegritas. “Kita cari yang memiliki kemampuan lebih, bisa dimintai pertimbangan, dan tentunya bukan peserta pemilu” ucap Sujiantoko.

Setelah diumumkan terpilih pada 8-12 maret, PTPS akan diberi masukan dan tanggapan melalui rapat Pleno yang digelar di tiap kecamatan. PTPS akan dilantik dan diberi bimbingan teknis (bimtek) pada 25 maret 2019. Berdasarkan UU No. Tahun 2017 masa tugas PTPS adalah 30 hari, dihitung sejak  23 tahun sebelum pemungutan suara dan 7 hari setelah pemungutan suara.

Sujiantoko menambahkan, untuk mendapatkan PTPS yang ideal, Panwascam tidak boleh melanggar tiap ketentuan dari Bawaslu. “Pemilihan PTPS kali ini tidak ada kompromi. Fakta di lapangan orang yang lulusan sarjana, terkendala usia. Atau usia lebih 25 berpengalaman kepemiluan tetepi ijazah tingkat SMP. Keputusan RI bahwa soal usia dan ijazah terakhir tidak bisa diganggu gugat.” Ungkapnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara Kordiv. Organisasi dan SDM Abd. Kalim mengatakan bahwa pemilu mendatang pihaknya membutuhkan sebanyak 3.285 orang pengawas TPS yang bertugas di 184 desa dan 11 kelurahan. “ kami mencari orang yang mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur,dan adil untuk dijadikan bagian dari Pengawas dijajaran Bawaslu Jepara” kata Kalim

Adapun syarat yang harus dipenuhi di antaranya minimal berusia 25 tahun pada saat mendaftar,  berijasah minimal SLTA/sederajat, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara dan tidak menjadi pengurus parpol, anggota partai politik serta tim sukses. selain syarat tersebut kami mengutamakan calon yang mempunyai pengalaman dalam pengawasan pemilu serta menguasai IT.

Kalim mengimbau agar rekrutmen ini betul betul mencari orang yang memilki kemampuan. “Mengapa umurnya 25? Karena harapannya sudah matang, umur tersebut dinilai sudah dewasa, sehingga mampu melaksanakan tugas dengan baik. Harapannya betul betul memiliki integritas dan kerjanya baik, berani melakukan pencegahan dan penghentian.” Terang Abd. Kalim.

Abd. Kalim menambahkan, agar pengumuman pengumuman di publikasikan melalui online atau resmi. “Semakin banyak yang daftar, semakin mudah kita melakukan seleksi. Terkait dengan persyaratan, silahkan dipelajari lagi petunjuknya” pungkasnya. (F2@)

Tag
Berita