Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Sinergikan Pemahaman Juknis Pembentukan PKD

rapat panwascam jepara Guna memperkuat proses pembentukan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) pada Pemilu 2024, Bawaslu lakukan rapat koordinasi, Selasa (10/1). Rapat dihadiri oleh ketua dan anggota Bawaslu Jepara beserta Ketua Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Jepara. Bertempat di Gedung B, rapat membicarakan pentunjuk teknis (Juknis) pembentukan PKD agar terdapat sinkronisasi pemahaman antar pengawas. Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan pengumuman pendaftaran PKD sudah diumumkan oleh Panwaslu Kecamatan mulai Senin (9/1) kemarin. Terdapat beberapa poin yang musti dibahas bersama sehingga Panwaslu Kecamatan lebih mudah dalam menjalanan tugas. “Beberapa hal perlu kita diskusikan agar terdapat kesamaan pemahaman,” ungkap Sujiantoko. Ia menambahkan terkait dengan akan dilakukan perpanjangan apabila jumlah pendaftar kurang dari 2 kali kebutuhan. Selain itu jika jumlah pendaftar sudah memenuhi kebutuhan akan tetapi semuanya laki-laki maka diperpanjang. Ia menghimbau agar Panwaslu Kecamatan se- Jepara melakukan koordinasi dengan anggota yang lain, sehingga tahapan berjalan dengan baik. Bawaslu Jepara akan melakukan koordinasi lanjutan baik secara langsung maupun melalui media daring. “ Jika terdapat 1 pendaftar maka diperpanjang atau dari 2 pendaftar semua laki-laki, “kata Sujiantoko. Sementara itu anggota Bawaslu Jepara Abd Kalim mengatakan kelompok kerja (Pokja) harus menyampaikan pengumuman perekrutan PKD di media sosial, di kecamatan dan desa. Ia menghimbau agar Pokja berpedoman pada prinsip-prinsip : mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, akuntabel, efektif, efesien, aksesbilitas, profesional, proporsional, terbuka dan afirmatif. Afirmatif terhadap keterlibatan perempuan dan kelompok disabilitas. “Pembentukan PKD adalah tupoksinya Panwaslu Kecamatan harus menjaga prinsip penyelengara Pemilu,” ucap Abd. Kalim. rapat panwascam jepara Ia menyampaikan Pokja menerima berkas pendaftaran selama 6 hari sebagaimana ketetuan dalam juknis. Penerimaan berkas dimulai jam 08.00 s.d 17.00 WIB hari kalender. Pokja memeriksa berkas pendaftaran dalam hal tidak lengkap dapat disampaikan ke pendaftar maksimal 1x 24 jam. Pendaftar dapat melengkapi kekurangan berkas maksimal 3 hari setelah pendaftaran ditutup atau tanggal 22 Januari 2023. Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan itu melanjutkan bahwa Pokja memeriksa berkas pendaftaran melalui form ceklist lampiran VIII daftar isian kelengkapan berkas administrasi guna memudahkan dalam penelitian berkas. Diketahui Panwaslu Kecamatan telah mengumumkan pendaftaran yakni 9 -13 dan pendaftaran calon dimulai 14 hingga 19 Januari 2023 sampai dengan tahapan pembentukan selanjutnya hingga pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih. (MS/HumasBawasluJepara)
Tag
Berita