Lompat ke isi utama

Berita

Begini Pesan Bawaslu Jepara ke Ratusan Pelajar

Jepara – Bawaslu Jepara berikan pengarahan model pengawasan Partisipatif pada pemilih milenial Ikatan Pelajar Putra Nahdlatul Ulama ( IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Jepara.

Hal ini diarahkan langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Data Bawaslu Kabupaten Jepara, Arifin, pada kegiatan Konferensi Cabang (Konfercab) IPNU IPPNU di Gedung FEB lantai 3 UNISNU Jepara ( 19/1)

Ia menuturkan bahwa partisipasi rekan rekanita sangat dibutuhkan untuk ikut serta melakukan pengawasan. Dengan hadirnya rekan dan rekanita dalam pengawasan pemilihan Bawaslu yaitu sebagai Pengawas Partisipatif.

“Dengan adanya pengawasan partisipatif ini rekan dan rekanita dapat meningkatkan kualitas demokrasi, menjadikan pemilu lebih berintegritas dan membentuk kesadaran politik serta mendorong tingginya partisipasi publik” kata Arifin

Ia juga mengatakan selain peran pengawasan mereka juga memiliki peran yang vital yakni mereka dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan melaporkan adanya dugaan pelanggaran.

” Berikan laporan kepada pengawas pemilu walaupun hanya informasi awal, maka kami akan tindaklanjuti” imbuh Arifin

Tak kurang dari 250 peserta yang menghadiri kegiatan awal Konfercab ini dihimbau agar tidak perlu takut jika terdapat masalah dikemudian hari. Karena Bawaslu Jepara akan merahasiakan identitas pelapor. Mudahnya pergerakan teknologi dan informasi generasi muda milenial saat ini melalui hanphone android diharapkan laporan dan informasi dugaan pelanggaran dapat diberikan

Selain memberikan pengarahan model Pengawasan Partisipatif pada Konfercab IPNU IPPNU ke XXVI dengan tema Aktualisasi Pelajar Santri Menuju Generasi Progresif dan Berkarakter ini, Arifin juga berpesan pada rekan rekanita agar tidak melakukan money politik

” Jangan coreng IPNU dan IPPNU dengan money politik sehingga dapat berakibat negatif bagi nama baik lembaga” pesan Arifin

Pesan lain yang disampaikan mantan dosen Fakultas Syari,ah dan Hukum ini adalah tentang pidana pemilu yang termaktub pada UU. No. 7 Tahun 2017 Pasal 523 bahwa ayat (1) mengatakan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Selanjutnya di pasal (2) mengatakan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Dan terakhir pada ayat (3) menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Bawaslu beranggapan bahwa rekan dan rekanita memiliki jiwa sosial yang tinggi sehingga dapat ikut serta dalam mensukseskan gelaran pemilu tahun 2019

Tag
Berita