Lompat ke isi utama

Berita

Fasilitasi Sentra Gakkumdu : Kuatkan Koordinasi Samakan Persepsi

Jepara.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Jepara menggelar Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu bertempat di Palm Beach Resort Bandengan (15/12/2022). Kegiatan ini mengambil tema "Identifikasi Tindak Pidana Pemilu pada Pemilu 2024".

Hadir dalam acara tersebut ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko beserta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Kunjariyanto, dan Koordinator Sekretariat Abdul Ghofur. Hadir sebagai peserta Anggota sentra Gakkumdu, Kapolsek se Kabupaten Jepara, Kejaksaan Negeri, KPU Jepara, beserta stakeholder yang terdiri dari Bakesbangpol, Disdukcapil, Disdikpora, Dinsospermades, Dishub, Kominfo, Kemenag, Setda, BKD, Kodim, dan Satpol PP.

Sujiantoko dalam sambutannya memaparkan bahwa Sentra Gakkumdu adalah bagian yg tidak terpisah dari UU 7 th 2017. Sentra Gakkumdu merupakan lembaga yg diberikan kewenangan untuk melakukan langkah penanganan tindak pidana Pemilu.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Tegaskan, Panwaslu Kecamatan Harus Jeli dalam Pengawasan

"Rapat koordinasi Sentra Gakkumdu ini merupakan bagian dari langkah mitigasi dan langkah-langkah pencegahan agar dapat meminimalisir tindak pidana Pemilu ," kata Sujiantoko.

Langkah-langkah pencegahan harus diihtiarkan dari awal, hal ini dilakukan sebelum melakukan penanganan tindak pidana Pemilu.

"Harapan kami di kabupaten Jepara pada pemilu 2024 kedepan bisa berjalan dengan baik, aman, lancar, berkualitas dan berintegritas," ungkap Sujiantoko.

Dalam kegiatan tersebut hadir sebagai narasumber Sulistyo Utomo Kasi Datun Kejari Jepara dan Ahmad Masdar Tohari dari Kasat Reskrim Polres Jepara.

Kunjariyanto dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dalam Pemilu ada empat jenis pelanggaran, yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana atau tindak pidana Pemilu, dan pelanggaran perundang-undangan lainnya.

Baca Juga : Tingkatkan Soliditas, Ini Langkah Bawaslu Jepara (Humas Bawaslu Jepara)
Tag
Berita