Lompat ke isi utama

Berita

Pasang Mata, Bawaslu Awasi Tes Tertulis PPS

pengawasan seleksi PPS Jepara.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara awasi proses tes tertulis Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilaksanakan secara serentak di Kabupaten Jepara pada Senin (9/1/23). Koordinator Divisi SDM, Organisasi, mengatakan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan proses tes tertulis yang digelar KPU Kabupaten Jepara berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Maka upaya pencegahan berupa pengawasan melekat dilaksanakan oleh Bawaslu. Abd Kalim menjabarkan, ketentuan Pasal 30 huruf a angka 1 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki kewenangan mengawasi perekrutan PPK, PPS dan KPPS. Secara garis besar, menurutnya, pengawasan tersebut agar bisa menjadi kualitas kontrol yang berintegritas dan profesional. “Kami pastikan yg ikut tes tidak ada perjokian, peserta mematuhi tata tertib, serta penyelenggara dalam hal ini KPU dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melaksanakan tugasnya sesuai aturan” kata Abd. Kalim. Tes tertulis PPS ini diselenggarakan KPU Kabupaten Jepara berlangsung mulai pukul 09.00 WIB terbagi di enam wilayah. Wilayah 1 (Kecamatan Donorojo, Kembang, Keling) diselenggarakan di Gedung Serba Guna Pemerintah Desa Kelet Kecamatan Keling, wilayah2 (Bangsri, Mlonggo, Pakisaji) di Gedung MWC NU Mlonggo, wilayah 3 (Jepara, Kedung, Tahunan) di Gedung Wanita, wilayah 4 (Pecangaan, Kalinyamatan, Batealit) di SMA N Pecangaan, wilayah 5 (Mayong, Nalumsari, Welahan) di Gedung ORA NGIRO, Desa Sngorojo, Mayong. “Sedangkan untuk desa desa di Kecamatan Karimunjawa berada di wilayah tersendiri, yaitu wilayah 6 yaitu di Aula Kecamatan Karimunjawa. Sebab Karimunjawa berada di wilayah kepulauan tersendiri.” Ungkap Kalim. Kelima anggota Bawaslu Jepara melaksanakan pengawasan dibagi ke-5 wilayah tersebut, dengan ditemani Panwascam setempat. Untuk Kawasan Karimunjawa diawasi oleh Panwascam Kecamatan Karimunjawa. “Sejauh ini proses berjalan dengan lancar dan sesuai aturan. Saran perbaikan bisa kami berikan apabila ditemukan hambatan saat pelaksanaan tes, baik sarana prasarana, netralitas calon anggota, indikasi kecurangan, atau masalah lain yang berkaitan dengan proses seleksi” paparnya. Nantinya, seluruh kegiatan dan pelaksanaan tes yang dilakukan oleh KPU akan dituangkan melalui Form A atau form hasil pengawasan. Kalim menambahkan, setelah pemilihan anggota PPS selesai, tahapan selanjutnya adalah menggelar seleksi Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kelurahan dan Desa (PKD). “Untuk pelaksanaan pemilihan Panitia Pengawas Kelurahan seleksinya akan dilaksanakan bulan ini. Menunggu petunjuk teknis dari Bawaslu RI" terangnya. (Faruq/HumasBawasluJepara) pengawasan seleksi PPS pengawasan seleksi PPS
Tag
Berita