Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran PKD diperpanjang, Ini Sebabnya

Jepara.bawaslu.go.id - Pendaftaran perekrutan Pengawas Kelurahan /Desa (PKD) di beberapa Kecamatan di Kabupaten Jepara diperpanjang. Hal ini lantaran belum terdapat pendaftar perempuan di desa/kelurahan tersebut dan 1 desa tidak ada pendaftar.

Anggota Bawaslu Jepara Abd. Kalim mengatakan perpanjangan pendaftaran PKD di buka mulai 24 s.d 26 Januari 2023 pukul 08.00 Wib s.d 17.00 Wib. Ada 11 kecamatan yang diperpanjang pendaftarannya karena belum memenuhi kuota perempuan di setiap desa/kelurahan. Sementara 1 desa tidak ada pendaftar baik laki-laki maupun perempuan yaitu Desa Damarjati Kecamatan Kalinyamatan.

Baca Juga : Terjang Banjir Saat Sosialisasi Rekrutmen Panwas Desa

"Perpanjangan pendaftaran karena belum terpenuhinya kuota perempuan, maka pendaftaran dibuka khusus pendaftar perempuan," kata Abd. Kalim.

Kalim menjelaskan sesuai SK Bawaslu No. 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan Pengawas Kelurahan/Desa dalam Pemilu serentak 2024 bahwa pendaftaran PKD diperpanjang karena pendaftar belum memenuhi 2x kebutuhan setiap desa/kelurahan. Selain itu perpanjangan lantaran jika sudah terpenuhi 2x kebutuhan tapi belum ada pendaftar dari perempuan atau pendaftar sudah ada dari unsur perempuan, namun belum terpenuhi 2x kebutuhan dengan basis desa/kelurahan.

Koordinator divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan itu menyebutkan 4 Panwaslu Kecamatan yang melakukan perekrutan PKD yang wilayah desanya terpenuhi kuota pendaftar 2x kebutuhan dan kuota perempuan. Mereka adalah Kecamatan Tahunan, Mlonggo, Mayong dan Karimunjawa.

"Sementara baru 4 daerah yang telah memenuhi 2x kebutuhan dan kuota perempuan," ungkap Kalim.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Sinergikan Pemahaman Juknis Pembentukan PKD

Bagi masyarakat yang ingin menjadi PKD pendaftaran dilakukan di Kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing. Berikut daftar desa/kelurahan berdasarkan kecamatan belum terpenuhi kuota perempuan.

  1. Kecamatan Bangsri (Banjaragung, Wedelan, Kepuk dan Papasan
  2. Kecamatan Welahan (Brantak Sekarjati, Bugo, Kendengsidialit dan Kedungsarimulyo)
  3. Kecamatan Batealit (Ngasem dan Geneng)
  4. Kecamatan Pecangaan (Gerdu, Kaliombo dan Troso).
  5. Kecamatan Pakis Aji (Kawak dan Tanjung)
  6. Kecamatan Keling (Damarwulan, Keling dan Klepu)
  7. Kecamatan Donorojo (Bandungharjo, Banyumanis, Tulakan, Ujungwatu, Clering dan Sumberrejo)
  8. Kecamatan Kalinyamatan (Batukali, Banyuputih dan Margoyoso)
  9. Kecamatan Kembang (Bucu, Dudakawu dan Pendem)
  10. Kecamatan Jepara (Bulu, Demaan, Karangkebagusan, Kauman, Kuwasen, Mulyoharjo, Potroyudan dan Wonorejo)
  11. Kecamatan Kedung (Desa Karangaji)
Tag
Berita