Pentingnya Pengelolaan Layanan Hukum di Lingkungan Bawaslu
|
Jepara.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Jepara selenggarakan Rapat Pengelolaan Layanan Hukum pada Selasa, (9/5). Bertempat di Gedung B Bawaslu Kabupaten Jepara, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan anggota Bawaslu Jepara beserta Staf Bawaslu Kabupaten Jepara.
Dalam sambutannya Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa M. Zarkoni mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini untuk mengevaluasi konten dan SDM JDIH dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama terkait dengan produk hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI.
Baca Juga : Resiko Masyakat Tak Awasi Pemilu, M. Zarkoni: Berani Tolak Politik Uang dan Cerdas Memilih"Harapan nya produk hukum yang kita upload di JDIH Bawaslu ini menjadi sebuah pelayanan hukum yang menarik dan masyarakat bisa mengambil manfaat dari JDIH tersebut," imbuhnya.
Selanjutnya materi tentang pengelolaan dan pengembangan JDIH di Bawaslu Kabupaten Jepara disampaikan oleh Dody Hermawan Bagian Hukum Setda Kabupaten Jepara.
Dalam penyampaian materinya, Ia menjelaskan dasar hukum tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999. Selain itu menjelaskan tentang tujuan JDIH, tugas dan fungsi JDIH Kabupaten/Kota, serta inovasi agar JDIH menjadi menarik.
Baca Juga : Potensi Pelanggaran Pidana pada Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar PemilihKetua Bawaslu Jepara Sujiantoko dalam sambutan penutup acara menyampaikan bahwa JDIH itu penting dalam konteks pengadministrasian. Oleh karena itu perlu ada sinkronisasi data dan dokumen dari JDIH dengan PPID. Selain itu pentingnya kebutuhan untuk update terhadap dokumen di JDIH, tidak hanya update Perbawaslu tapi juga PKPU dan Peraturan Daerah terkait kepemiluan.
(WK/Humas Bawaslu jepara)"JDIH adalah bagian dari kita semua, sehingga kita harus saling support," tegasnya.