Lompat ke isi utama

Berita

Pentingnya Sosialisasi Perbawaslu Penyelesaian Sengketa

Jepara.bawaslu.go.id - Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko dan Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa M. Zarkoni menghadiri sosialisasi Peraturan Bawaslu tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah di Bawaslu Pati, 7-8 Februari 2023.

Kegiatan sosialisasi dibuka Ahmad Husain mewakili ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya Ahmad Husain menyatakan jika acara sosialisasi Perbawaslu kali ini penting diselenggarakan untuk mempelajari kembali beberapa hal yang bisa dikatakan baru. Hal-hal baru di Perbawaslu tersebut perlu didalami untuk menyamakan persepsi bersama dalam menjalankan langkah-langkah di lapangan.

“Hal ini perlu kita diskusikan bersama, mengingat perlu adanya pemahaman bersama untuk menyamakan persepsi,” katanya.

Baca Juga : 195 Pengawas Kelurahan – Desa Resmi dilantik “Tancap Gas lakukan Ini”

Lebih lanjut Husain mengingatkan tahapan sudah jalan dan dimungkinkan ada potensi sengketa. Misalnya bakal calon DPD Nurrohman yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU, sudah mengajukan permohonan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

“Dan masih banyak potensi-potensi lain di tahapan yang akan berjalan ke depan diantaranya pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang dimungkinkan berpotensi terjadinya sengketa, misal dicoretnya nama mereka oleh KPU dari bakal calon karena tidak memenuhi syarat, dsb,” ujarnya.

Sementara dalam paparannya, Heru Cahyono Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan, jika materi penyelesaian sengketa hanyalah singkat dan seputar itu-itu saja. Namun berbeda situasi di lapangan kalau ada permohonan sengketa, semua menjadi rumit. Sehingga penting kiranya untuk dilakukan sosialisasi Perbawaslu 9/2022 termasuk juknisnya. Dalam proses permohonan sengketa, bagi yang paham tentang permohonan sengketa itu jauh lebih mudah bagi yang paham dibandingkan yang tidak paham.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Siapkan Jajaran untuk Pengawasan Verfak Pencalonan Perseorangan

“Yang kita alami kalau pemohon itu sudah paham pelayanan lebih mudah, namun sebaliknya kalau mereka tidak paham menjadi rumit, sehingga kita harus betul-betul memahami secara detail, dan diharapkan publik paham mekanisme permohonan sengketa untuk memudahkan penyelesainnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, Bawaslu harus mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam menyelesaikan sengketa bagi peserta pemilu serta meningkatkan pelayanan kepada peserta pemilu dan penyelenggara pemilu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.

“Kita perlu mewujudkan penyelesaian sengketa proses pemilu di Bawaslu yang profesional,” tegasnya.

Tag
Berita