Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Gakkumdu ; Petakan Potensi Pidana Pemilu

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Jepara melakukan Rapat koordinasi (Rakor) sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di gedung B kantor sekretariat Bawaslu Jepara, Selasa (18/10).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Jepara, Polres Jepara, dan Kejaksaan Negeri Jepara yang merupakan unsur dari Gakkumdu itu sendiri. Kegiatan ini merupakan rapat koordinasi pertama sentra Gakkumdu di tahun 2022 untuk kesiapan Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan Gakkumdu mempunyai peran penting dalam penanganan pelanggaran, khususnya pelanggaran pidana. Lebih lanjut Sujiantoko menjelaskan bahwa Gakkumdu merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Persiapkan Diri Lakukan Pengawasan Verfak Parpol

Sementara itu, Kunjariyanto selaku Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi menjelaskan tujuan dilaksanakan rakor Gakkumdu ini adalah untuk membangun sinergitas dan koordinasi di antara tiga lembaga yakni Bawaslu, Kepolisian dan kejaksaan agar mempunyai pemahaman yang sama terkait penanganan pelanggaran pidana Pemilu.

Dalam kesempatan tersebut, Kunjariyanto juga menyampaikan beberapa potensi tindak pidana pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu serta pada tahapan pemutakhiran data pemilih. Lebih lanjut Kunjariyanto mengatakan bahwa rakor ini menjadi bagian dari pencegahan untuk meminimalisasi pelanggaran pidana Pemilu.

Tag
Berita