Jepara – Pemilu Tahun 2019 merupakan pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Presiden dan Wakil Presiden.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jepara telah menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga public. Tugas dan wewenangnya melakukan pengawasan secara menyeluruh dalam pelaksanan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 secara serentak.
Jepara - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) lakukan pengawasan terhadap Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Presiden Tahun 2019 di Kabupaten J
Bawaslu Jepara - Terdapat potensi masalah apabila Gelaran Pemilu Tahun 2019 tanpa pengawasan yaitu potensi hilangnya hak pilih, terjadi manipulasi suara, politik uang, konflik antar pendukung, biaya politik mahal, pemungutan suara ulang dan pemilu tidak sesuai dengan aturan serta timbulnya gugata
JEPARA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jepara kembali mendesak kepada Peserta Pemilu Tahun 2019 agar memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan.