Lompat ke isi utama

Berita

Pentingnya Pengawasan Dana Kampanye, Bawaslu Undang Panwaslu Kecamatan dalam Koordinasi

Kegiatan Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Pengawasan Kampanye dan Dana Kampanye di Gedung B Bawaslu Jepara

Kegiatan Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Pengawasan Kampanye dan Dana Kampanye di Gedung B Bawaslu Jepara

Bawaslu Jepara – Pengawasan dana kampanye tertera dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023. Pengawasan tersebut harus dilakukan Bawaslu dan jajarannya hingga pengawas Pemilu di tingkat bawah. Berkaitan dengan hal itu koordinasi perlu ditingkatkan terutama dengan KPU. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Shohibul Habib dalam sambutannya.

Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Pengawasan Kampanye dan Dana Kampanye ini di selenggarakan Bawaslu Kabupaten Jepara pada Senin, (5/2). Bertempat di Gedung B Bawaslu Jepara pukul 10 pagi. Agenda ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Jepara Shohibul Habib dilanjutkan dengan diskusi bersama anggota KPU Jepara Siti Suryani, serta satu orang perwakilan Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Jepara yaitu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Jepara.

“Adapun saat ini tahapan Kampanye masih berjalan, Maka terkait pengawasan dana kampanye ini kita perlu koordinasi bersama dengan KPU dan teman-teman Panwascam,” Tegas Shohibul Habib.

Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap laporan dana kampanye dilakukan tidak hanya di awal saja, namun sampai pada akhir laporan dana kampanye nantinya. Meskipun terkendala pada terbatasnya akses SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye) sehingga membuat pengawasan secara online tidak dapat dilaksanakan secara maksimal, namun tugas pengawasan harus tetap dilaksanakan. Salah satunya dengan berkoordinasi secara intens dengan KPU Kabupaten Jepara. 

Hal senada disampaikan oleh Siti Suryani, anggota komisioner KPU Jepara ini menyampaikan bahwa laporan dana kampanye tidak hanya berakhir pada laporan awal dana kampanye, namun juga akan ada pemeriksaan soal pengeluaran dana kampanye. Jika pengeluaran dana kampanye tidak dilaporkan maka peserta Pemilu tidak bisa ditetapkan sebagai calon.

Terkait akses SIKADEKA yang terbatas dan kesulitan yang dialami peserta Pemilu dalam proses upload data, KPU telah membuat Help Desk guna membantu peserta ataupun penyelenggara Pemilu. 

“Jika peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu ada kesulitan dalam SIKADEKA maka kami juga telah membuka helpdesk pelayanan di KPU,” ungkap Siti Suryani.

Adapun rincian atas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Akuntan Public. Disamping itu data donatur yang menjadi sumber dana kampanye itu juga akan diupload di SIKADEKA. Imbuhnya. 

Penulis: Wahidatun Khoirunnisa

Foto: Zain Musthofa Kamal