Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Langkah Strategis Pengawasan, Bawaslu Jepara Gelar Rapat Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko memberikan Sambutan dalam Acara Rapat Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan Panwascam

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko memberikan Sambutan dalam Acara Rapat Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan Panwascam

Bawaslu Jepara – Menjelang pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jepara perkuat langkah strategis dalam pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dengan menggelar kegiatan rapat koordinasi bersama Panwaslu Kecamatan.

Acara yang digelar hari jumat (02/02) di joglo kebon tersebut dihadiri oleh ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko dan Anggota Bawaslu Jepara yaitu Ali Purnomo selaku koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat, dengan peserta kegiatan 2 (dua) Anggota Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Jepara.

Dalam sambutannya Sujiantoko menyampaikan bahwa penting sekali kita persiapkan fisik karena masih 9 hari pelaksanaan pengawasan tahapan kampanye dan masih banyaknya kegiatan di tingkat Kabupaten maupun di Kecamatan.

"9 hari lagi kampanye telah usai, lakukan inventarisasi terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan surat keputusan KPU Jepara 140, PERDA Kabupaten Jepara tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), maupun PKPU, Sesuai Surat Edaran Bawaslu nomor 5 tahun 2024 bahwa peserta Pemilu diberi waktu 3 hari untuk menertibkan APK," kata pak suji panggilan akrabnya.

Dilanjutkan penyampaian materi oleh Anggota Bawaslu Jepara yaitu Ali Purnomo menyampaikan pengawasan perlu dilakukan di tahapan pra pemungutan suara yaitu pengawas TPS memastikan penyampaian surat pemberitahuan atau formulir model C-pemberitahuan oleh KPPS ke masyarakat paling lambat 11 Februari 2024.

Kordiv Pencegahan Parmas Humas Ali Purnomo menyampaikan materi dalam Acara Rapat Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan Panwascam
Kordiv Pencegahan Parmas Humas Ali Purnomo menyampaikan materi dalam Acara Rapat Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan Panwascam

Apabila sampai 11 Februari 2024 pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum menerima formulir model C-pemberitahuan maka bisa meminta kepada ketua KPPS paling lambat tanggal 13 Februari 2024 dengan menunjukan KTP Elektronik.

"Ada beberapa hal yang perlu disiapkan dan dipastikan oleh Pengawas TPS pada saat tahapan pemungutan yaitu, pertama memastikan keadaan TPS. Kedua KPPS mengumumkan dengan menempelkan DPT, DPTb, DPC, dan DCT anggota DPR, DPD, DPRd Provinsi dan DPRD Kab/kota. Ketiga penyerahan salinan DPT dan DPTb kepada saksi yang hadir dan pengawas TPS" Jelasnya.

Selain itu beliau juga menambahkan bahwa Pengawas TPS punya tugas melaporkan pengawasan hari tenang, mulai tanggal 11-13. Juga melaporkan persiapan pemungutan suara pada tanggal 13. Selain itu Pengawas TPS juga membuat laporan melalui aplikasi siwaslu.

Penulis: Yanu Adhi Hidayat

Editor: Wahidatun Khoirunnisa

Foto: