Lompat ke isi utama

Mekanisme Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan 2024

Mekanisme Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan 2024

A.Pengertian Pelapor, Temuan dan Laporan

Pelapor

Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan yang terdiri dari :

  • warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; 
  • pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau 
  • peserta Pemilihan, yang bertindak sebagai pelapor.

Temuan

  • Temuan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Temuan adalah hasil pengawasan aktif Pengawas Pemilihan yang mengandung dugaan pelanggaran;
  • Waktu penetapan temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak laporan hasil pengawasan dibuat;
  • Temuan dituangkan dalam Formulir Model A.2.

Laporan

  • Laporan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Laporan adalah laporan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Pengawas Pemilihan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran Pemilihan;
  • Laporan dituangkan dalam Formulir Model A.1 oleh petugas penerima Laporan.

 B. Syarat laporan

  1. Syarat Formal
  • identitas pelapor; 
  • nama dan alamat/domisili terlapor; 
  • waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan
  • kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas. 

2. Syarat Materil

  • waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; 
  • uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan 
  • bukti.   

 C. Waktu, Hari Pelaporan

Waktu Laporan

Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan disampaikan kepada Pengawas Pemilihan sesuai tingkatan dan wilayah kerjanya paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.

Hari

Hari Penanganan Pelanggaran Pemilihan : 3 + 2 ( Kalau di Pemilu 7+7)

Hari adalah 1 x 24 jam dalam hari kalender

D. Kajian Awal

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan.

Kajian awal sebagaimana dilakukan untuk meneliti: 

  • keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan;
  • jenis dugaan pelanggaran; 
  • pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan; dan/atau 
  • Laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya.

Laporan yang telah memenuhi syarat dicatatkan dalam buku registrasi Laporan dan diberi nomor Laporan.

Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno.

E. Kajian Laporan dan/atau Temuan

Batas waktu kajian penanganan sejak diregister sampai dengan pleno adalah 3 + 2 hari

Kajian dugaan pelanggaran menggunakan sistematika kajian sebagai berikut: 

  • kasus posisi; 
  • data; 
  • kajian; 
  • kesimpulan; dan 
  • rekomendasi.

Kajian bersifat rahasia selama belum diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan.

F. Hasil Kajian

Hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan dituangkan dalam Formulir Model A.11 dikategorikan sebagai: 

  1. pelanggaran Pemilihan; atau 
  2. bukan pelanggaran Pemilihan.

Kategori pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud meliputi: 

  1. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan; 
  2. Pelanggaran Administrasi Pemilihan; dan/atau 
  3. Tindak Pidana Pemilihan.

 G. Penerusan pelanggaran/ rekomundasi

Pengawas Pemilihan membuat rekomendasi berdasarkan hasil pleno yang menyatakan sebuah pelanggaran atau bukan pelanggaran. Pelanggaran  diteruskan sesuai dengan jenisnya sebagai berikut

  1. Pelanggaran kode etik pemilihan

    Bawaslu,Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota meneruskan rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan kepada DKPP.

    Bawaslu atau Bawaslu Provinsi meneruskan rekomendasi pelanggaran kode etik bagi PPK, PPS, dan/atau KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Bawaslu Kabupaten/Kota.

    Bawaslu Kabupaten/Kota meneruskan rekomendasi pelanggaran kode etik bagi PPK, PPS, dan/atau KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota.

    Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan terhadap Panwaslu Kecamatan, Pengawas TPS. Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS.

  2. Pelanggaran administrasi pemilihan

    Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyampaikan rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya yang dituangkan dalam Formulir Model A.14.

    3. Pelanggaran pidana pemilihan

    Laporan atau Temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia pada sentra penegakan hukum terpadu sesuai dengan tingkatannya.

 

Sumber : perbawaslu 8 tahun 2020