Lompat ke isi utama

Berita

Ikuti Literasi Pojok Pengawasan Vol.18, Bawaslu Jepara Perkuat Kesiapan Pengawasan Tahapan Pendaftaran Peserta Pemilu

Bawaslu Kabupaten Jepara mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 18 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (3/8).

Bawaslu Kabupaten Jepara mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 18 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (3/8).

Bawaslu Jepara – Bawaslu Kabupaten Jepara mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 18 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (3/8). Mengusung tema "Roadmap Kerawanan Pendaftaran Peserta Pemilu", kegiatan tersebut bertujuan memperkuat kapasitas jajaran Bawaslu dalam memetakan potensi kerawanan sejak dini sebagai bagian dari strategi pencegahan pada tahapan Pemilu Tahun 2029.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin saat membuka kegiatan menegaskan bahwa tahapan pendaftaran peserta Pemilu merupakan salah satu tahapan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi sehingga perlu dipetakan sejak awal. Menurutnya, pengalaman pengawasan Pemilu 2024 harus menjadi pijakan dalam menyusun roadmap kerawanan agar pengawasan pada Pemilu 2029 dapat dilakukan secara lebih efektif.

Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam pengawasan, khususnya terhadap aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Selain itu, persoalan validitas data keanggotaan partai politik, pencatutan nama masyarakat, keterbatasan regulasi, hingga efektivitas waktu pelaksanaan tahapan perlu menjadi perhatian seluruh jajaran pengawas Pemilu.

Pada kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq, menyampaikan bahwa penyusunan roadmap kerawanan merupakan implementasi nyata fungsi pencegahan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurutnya, pendaftaran peserta Pemilu, baik partai politik maupun pencalonan, memiliki potensi melahirkan sengketa proses, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara, hingga tindak pidana Pemilu apabila tidak diantisipasi sejak dini. Oleh karena itu, seluruh Bawaslu kabupaten/kota diminta menghimpun data dan pengalaman pengawasan Pemilu 2024 sebagai bahan penguatan penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang saat ini tengah direvitalisasi oleh Bawaslu RI.

Baca Juga : Tak Sekadar Teori, Mahasiswa Praktik Langsung Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Selanjutnya, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno menguraikan sejumlah potensi kerawanan yang pernah terjadi pada tahapan pendaftaran peserta Pemilu. Di antaranya sengketa pencalonan, pemenuhan keterwakilan perempuan, pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK), penggunaan dokumen palsu, perbedaan identitas calon, hingga perubahan regulasi di tengah tahapan yang berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum.

Selain itu, Wahyudi juga menyoroti sejumlah kendala teknis dalam pengawasan, seperti keterbatasan akses pengawas terhadap SIPOL dan SILON, gangguan server pada saat pendaftaran, belum terbentuknya jajaran pengawas ad hoc ketika verifikasi faktual berlangsung, hingga keterbatasan jumlah personel pengawas dibandingkan dengan petugas verifikator KPU.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Boyolali, Muhammad Mahmudi, memaparkan roadmap pengawasan berdasarkan pengalaman pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pemilu 2024. Ia menjelaskan perkembangan regulasi mengenai pendaftaran partai politik, perubahan mekanisme verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, serta fokus pengawasan terhadap pencalonan anggota DPD, khususnya terkait validitas dukungan masyarakat, verifikasi identitas pendukung, dan potensi sengketa proses.

Dalam sesi diskusi, para narasumber turut merekomendasikan sejumlah langkah mitigasi untuk memperkuat pengawasan tahapan pendaftaran peserta pemilu. Rekomendasi tersebut meliputi peningkatan koordinasi antara Bawaslu dan KPU sejak awal tahapan, perluasan akses pengawas terhadap SIPOL dan SILON, pembentukan pengawas ad hoc lebih dini, penguatan dokumentasi hasil pengawasan, serta penghimpunan data pengalaman daerah sebagai bahan penyusunan Roadmap Kerawanan dan Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2029.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Jepara semakin memperkuat kapasitas jajaran dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan sejak awal tahapan Pemilu. Penguatan kapasitas tersebut diharapkan mampu mendukung pelaksanaan fungsi pencegahan secara lebih optimal, sehingga pengawasan terhadap tahapan pendaftaran peserta Pemilu 2029 dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan akuntabel.

Bawaslu Kabupaten Jepara mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 18 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (3/8).

Penulis: Nurul Khotimatul K.
Foto: Nurul Khotimatul K.
Editor: Wahidatun Khoirunnisa