Bawaslu Jepara Susun Standar Pelayanan Data dan Informasi Publik Melalui Forum Konsultasi Publik
|
Bawaslu Jepara – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Data dan Informasi Publik di Kantor Bawaslu Kabupaten Jepara, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara, Kepala Sekretariat, pegawai pelaksana layanan, serta pengguna layanan Bawaslu Kabupaten Jepara. Forum ini menjadi wadah untuk menghimpun saran dan masukan dari para pemangku kepentingan dalam penyusunan Standar Pelayanan Data dan Informasi Publik.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara menyampaikan bahwa penyusunan Standar Pelayanan merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk komitmen Bawaslu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelayanan publik yang berkualitas.
"Standar Pelayanan ini disusun untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, serta mekanisme pelayanan permohonan data dan informasi publik. Harapannya, masyarakat dapat memperoleh layanan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Pada sesi diskusi, peserta memberikan berbagai masukan konstruktif terhadap rancangan Standar Pelayanan. Di antaranya adalah pentingnya penyusunan standar pelayanan yang sederhana dan mudah dipahami masyarakat, penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik, serta optimalisasi pelayanan informasi melalui media elektronik untuk mempermudah akses masyarakat.
Baca Juga : Tak Sekadar Teori, Mahasiswa Praktik Langsung Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
Selain itu, peserta juga mendorong penguatan koordinasi antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan seluruh unit kerja agar data dan informasi yang dikuasai Bawaslu Kabupaten Jepara selalu tersedia secara lengkap, akurat, dan mutakhir. Usulan lainnya meliputi penyempurnaan mekanisme penanganan keberatan atas pelayanan informasi, pelaksanaan evaluasi berkala melalui survei kepuasan masyarakat, serta peningkatan kapasitas petugas pelayanan dan PPID melalui pelatihan maupun bimbingan teknis.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jepara, Khomaru Zaman, menegaskan bahwa keberadaan Standar Pelayanan Data dan Informasi Publik sangat penting untuk menjamin transparansi penyelenggaraan pemilu.
“Pengawasan pemilu yang partisipatif hanya bisa terwujud apabila masyarakat memiliki akses yang mudah dan cepat terhadap data serta informasi kepemiluan. Standar pelayanan ini menjadi pedoman bagi kami agar setiap permohonan informasi dapat dilayani secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Khomaru Zaman.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi juga menjadi salah satu instrumen penting dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran pemilu, karena masyarakat dapat berperan aktif mengawasi setiap tahapan pemilihan berdasarkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui Forum Konsultasi Publik ini, peserta secara umum menyetujui rancangan Standar Pelayanan Data dan Informasi Publik dengan sejumlah penyempurnaan. Seluruh masukan yang disampaikan akan menjadi bahan perbaikan sebelum standar pelayanan tersebut ditetapkan dan diterapkan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Jepara.
Dengan terselenggaranya forum ini, Bawaslu Kabupaten Jepara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan data dan informasi publik sebagai wujud implementasi prinsip keterbukaan informasi, akuntabilitas, serta pelayanan prima kepada masyarakat.
Penulis: Yanu Adhi Hidayat
Foto: Royyan Haris M.
Editor: Humas Bawaslu Jepara