Tak Sekadar Teori, Mahasiswa Praktik Langsung Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Bawaslu Jepara – Bawaslu Kabupaten Jepara menggelar Simulasi Sidang Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diikuti mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi pada Kamis (30/7). ini merupakan bagian dari rangkaian Kelas Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Jepara yang bertujuan memberikan pengalaman praktik kepada peserta mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu melalui ajudikasi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan ini diharapkan dapat menjadi bekal tambahan bagi mahasiswa untuk memahami salah satu kewenangan penting yang dimiliki Bawaslu.
"Ini bukan kelas yang bersifat normatif, tetapi kelas praktik. Peserta akan dinilai sejak awal hingga akhir kegiatan, sehingga nantinya ada yang dinyatakan lulus dan ada yang belum lulus," ujarnya.
Sujiantoko juga mengungkapkan bahwa Bawaslu Jepara berencana membuka kelas serupa di sejumlah perguruan tinggi di Jepara. Menurutnya, materi penyelesaian sengketa pemilu hingga saat ini belum menjadi bagian dari kurikulum di perguruan tinggi. Program tersebut diharapkan menjadi alternatif pembelajaran yang memberikan manfaat bagi mahasiswa sekaligus memperkuat pemahaman mengenai hukum kepemiluan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Gedung B Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jepara dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa kelas sengketa yang diselenggarakan di Jepara merupakan kelas sengketa ke-30 di Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Wahyudi, kegiatan ini tidak hanya bertujuan mengenalkan tugas dan wewenang Bawaslu. Kegiatan ini memberikan pemahaman mendalam mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu. Menurutnya sengketa proses merupakan mahkota Bawaslu karena kewenangan penyelesaiannya berada di Bawaslu.
"Berbeda dengan tindak pidana pemilu yang ditangani bersama melalui Sentra Gakkumdu, penyelesaian sengketa proses sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu," jelasnya.
Baca Juga : Enam PPPK Bawaslu Jepara Ikuti Orientasi untuk Perkuat Kompetensi dan Integritas ASN
Ia menambahkan, selain mendapatkan materi, para peserta juga mengikuti praktik simulasi penyelesaian sengketa proses pemilu. Simulasi tersebut menghadirkan skenario sengketa antarpeserta pemilu maupun antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Mahasiswa dapat memahami secara langsung tahapan penyelesaian sengketa melalui mediasi hingga ajudikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pembelajaran berbasis praktik seperti ini menjadi bekal berharga bagi mahasiswa karena keterampilan penyelesaian sengketa proses pemilu tidak banyak diperoleh dalam perkuliahan. Melalui simulasi tersebut, peserta diharapkan mampu memahami peran, prosedur, dan prinsip-prinsip yang diterapkan Bawaslu dalam menangani sengketa proses pemilu.
Dalam kesempatan tersebut, Wahyudi juga menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa proses pemilu bertujuan mewujudkan tiga tujuan hukum sebagaimana dikemukakan oleh Gustav Radbruch, yakni kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Jepara berharap mahasiswa tidak hanya memahami aspek normatif hukum kepemiluan, tetapi juga memiliki pengalaman praktis mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu. Ke depan, program Kelas Sengketa Proses Pemilu diharapkan terus berkembang sebagai ruang belajar alternatif yang mampu mencetak generasi muda yang memahami demokrasi, kepemiluan, dan penegakan hukum pemilu secara komprehensif.
“Simulasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta terhadap penyelesaian sengketa proses pemilu di Bawaslu” harap Wahyudi
Penulis: Misbakhus Sholihin
Foto: Faruq Fahmi Rubeka
Editor: Wahidatun Khoirunnisa