Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)

Pimpinan dan Staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Jepara melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)

Pimpinan dan Staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Jepara melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)

Bawaslu Jepara - Bawaslu Kabupaten Jepara melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Rabu, 3 Desember 2025, bertempat di Gedung B Bawaslu Jepara. Kegiatan ini digelar sebagai langkah strategis dalam menghimpun berbagai masukan terkait regulasi kepemiluan yang akan diusulkan dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada mendatang.

Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses revisi undang-undang menuntut Bawaslu untuk menyampaikan evaluasi dan masukan terhadap regulasi yang selama ini digunakan. 

“Bawaslu diminta menginventarisasi seluruh permasalahan, catatan, dan norma-norma yang perlu diperbaiki agar menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan regulasi ke depan. Secara teknis nanti Pak Habib akan menjelaskan lebih rinci mengenai DIM,” ujarnya.

Selain itu, Sujiantoko juga menyampaikan informasi mengenai kegiatan Penguatan Kelembagaan yang akan dilaksanakan pada 16 Desember 2025 dengan tema “Menyuarakan Sentra Gakkumdu di Kabupaten Jepara.” Kegiatan tersebut akan menyasar peserta dari kalangan Gen Z serta melibatkan jajaran Sentra Gakkumdu, Kepolisian dan Kejaksaan. Dalam kesempatan itu, ia turut mengingatkan pentingnya menyiapkan undangan narasumber dan dokumen administratif lebih awal mengingat penggunaan aplikasi Srikandi yang kerap mengalami kendala teknis.

Baca Juga : Bawaslu Jepara dan SMK Negeri 2 Jepara Jalin Kerja Sama Penguatan Pendidikan Demokrasi bagi Pemilih Pemula

Pembahasan inti terkait DIM disampaikan oleh Anggota Bawaslu Jepara, Shohibul Habib. Ia menjelaskan bahwa setiap divisi diminta untuk menyusun dan menyetorkan daftar permasalahan yang ditemukan selama pelaksanaan pengawasan di Jepara. 

“DIM harus memuat norma, pasal terkait, serta usulan perbaikan. Jika ada kekosongan norma atau pertentangan aturan antara PKPU dan Perbawaslu, itu harus dituangkan secara jelas,” tegasnya.

Habib juga menambahkan bahwa penyusunan DIM mengacu pada surat edaran terbaru yang menginstruksikan pengumpulan DIM secara per divisi, dengan batas waktu penyampaian hingga 5 Desember 2025. Seluruh data dari divisi akan ditelaah terlebih dahulu sebelum dikirimkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. DIM yang terkumpul dari seluruh kabupaten nantinya akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan UU Pemilu dan Pilkada, yang selanjutnya memerlukan persetujuan DPR.

Dalam kesempatan yang sama, Habib menyampaikan informasi tambahan mengenai pengawasan data partai politik melalui aplikasi SIPOL. Ia menegaskan bahwa pengawasan dapat dilakukan secara online, dan jika akun SIPOL belum diberikan oleh KPU, Bawaslu Kabupaten dapat melakukan pemantauan langsung di kantor KPU.

Laporan kegiatan turut dilengkapi dengan penyampaian dari Khomaru Zaman, yang menjelaskan teknis pelaksanaan kegiatan Penguatan Kelembagaan pada 16 Desember mendatang yang akan digelar di D’Season Jepara dengan tema “Mengenal Sentra Gakkumdu Sejak Dini”. Beliau juga menyampaikan pembagian tugas untuk mendukung kelancaran agenda tersebut.

Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Jepara menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap catatan evaluatif dari daerah dapat menjadi kontribusi penting dalam perbaikan regulasi Pemilu dan Pemilihan di tingkat nasional. Dengan penyusunan DIM yang akurat dan komprehensif, diharapkan lahir regulasi yang semakin kuat, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan pengawasan pemilu di masa mendatang.

Penulis: Heni Ernawati Foto: Royyan Haris M. Editor: Wahidatun Khoirunnisa

Penulis: Heni Ernawati
Foto: Royyan Haris M.
Editor: Wahidatun Khoirunnisa