Bawaslu Jepara Ikuti “Selasa Menyapa” Bahas Implikasi UU Penyesuaian Pidana Terhadap Penegak Pemilu
|
Bawaslu Jepara – Bawaslu Kabupaten Jepara mengikuti diskusi daring "Selasa Menyapa" yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Selasa (13/1). Diskusi ini fokus membedah UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan dampaknya terhadap penegakan hukum pidana pemilu.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin, menekankan pentingnya memahami perubahan regulasi ini karena adanya beberapa pasal pidana pemilu lama yang kini tidak lagi diatur secara spesifik dalam KUHP baru.
"Selasa Menyapa akan terus memberikan edukasi mengenai situasi hukum yang berkembang. Kita perlu mengeksplorasi pasal per pasal karena ada implikasi nyata pada kerja pengawasan kita di lapangan," ujar Muhammad Amin.
Kordiv Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, menjelaskan bahwa KUHP Nasional yang baru bergeser dari asas balas dendam menjadi hukum yang bersifat korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Baca Juga : Khoirul Abidin Pimpin Rapat Penyusunan Agenda Kerja SDM Bawaslu Jepara Tahun 2026
Wahyudi juga memberikan catatan kritis mengenai adanya ketimpangan denda yang menjadi lebih ringan di beberapa pasal, namun sangat berat bagi penyelenggara pemilu.
"Ada sanksi bagi penyelenggara jika tidak melakukan pengawasan tahapan, dendanya bisa mencapai miliaran rupiah. Kita harus sadar bahwa UU baru ini sangat berdampak pada UU Pemilu terkait ketentuan pidananya," tegas Wahyudi.
Melalui diskusi ini, Bawaslu diharapkan memiliki pemahaman yang utuh terhadap implikasi UU Penyesuaian Pidana terhadap regulasi kepemiluan, sebagai bekal penguatan pengawasan dan penegakan hukum pemilu ke depan.
Penulis: Heni Ernawati
Foto: -
Editor: Wahidatun Khoirunnisa