Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Raih Penghargaan Dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Jepara mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah. Penghargaan tersebut berkaitan dengan keterbukaan informasi publik kepada badan publik di wilayah Jawa Tengah pada Tahun 2020. Bawaslu diberikan penghargaan lembaga publik kategori menuju informatif.

KIP Jawa Tengah telah menggelar acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Award Tahun 2020 yang terselenggara secara daring, Rabu (16/12) kemarin. Berdasarkan Keputusan KIP No.02/KPTS/KI-JTG/XII/2020, Bawaslu Jepara meraih penghargaan lembaga publik Menuju Informatif dari 35 Bawaslu kabupaten/kota se Jawa Tengah dengan nilai total 91,7.

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko menyatakan bersyukur kepada Allah SWT atas penghargaan sebagai lembaga kategori menuju informatif yang diberikan KIP kepada Bawaslu Jepara.

“Kami bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang telah bekerja keras dan maksimal untuk menyajikan dan memberikan informasi secara terbuka kepada publik,” kata Sujiantoko.

Ia berterima kasih juga kepada stakeholder yang turut membantu terwujudnya keterbukaan informasi di Bawaslu. Penghargaan ini adalah bagian dari spirit Bawaslu untuk senantiasa meningkatkan pelayanan publik, baik terkait informasi maupun data. Bawaslu terbuka pemilu terpercaya, ia katakan sebagai tagline keterbukaan informasi publik di Bawaslu.

Penghargaan ini merupakan hasil dari beberapa rangkaian yang diikuti oleh tim PPID Bawaslu Jepara dari bulan Juni - November 2020. Terdapat 4 tahap dalam proses ini yakni tahap 1 berdasarkan dari penilaian jenis-jenis informasi yang disajikan ke publik wajib berkala pada setiap website badan publik terdiri informasi tentang profil, informasi kinerja dan kegiatan, Informasi keuangan dan informasi terbuka lainnya. Verifikasi tahap 2, meliputi penilaian lembar Kuesioner Penilaian Mandiri (SAQ), Penilaian Daftar informasi Publik (DIP) dan Penilaian Daftar Informasi Dikecualikan (DIK). Tahap 3 yakni monitoring terdiri dari presentasi dan pencermatan SAQ, DIP, DIK serta penilaian tim PPID. Terakhir tahap 4 uji publik oleh tim penguji dari komisioner KIP Jateng, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) dan Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).

Dari ke empat proses tersebut Bawaslu Jepara masing-masing mendapatkan nilai 91, 93, 89.4 dan 93.3. Setelah diakumulasi dan di rata-rata total nilai yang diperoleh Bawaslu Jepara sebesar 91.7. Dari nilai ini Bawaslu Jepara mendapatkan predikat Menuju Informatif, pasalnya pemeringkatan kategori keterbukaan informasi publik, KIP membaginya dalam lima kategori. Kategori itu adalah kategori Informatif dengan skor 100 - 97, Menuju Informasi (96-80), Cukup Informatif (79-60), Kurang Informatif (59-40) dan Tidak Informatif (39-0).

Sementara itu Ketua KIP Jateng Sosiawan menegaskan agar badan publik dalam pandemik Corona tidak boleh lemah atau berkurang dalam melakukan pelayanan akses informasi yang harus terbuka kepada publik. Pada situasi apapun keterbukaan informasi dapat menjadi budaya kerja, etos kerja, spirit dan ruh lembaga publik dalam rangka mewujudkan tata kelola lembaga yang baik khususnya di wilayah provinsi Jawa Tengah. Kini bukan hanya pandemi tetapi juga berada pada infodemic dimana informasi yang tidak akurat dan benar justru memiliki penetrasi yang luar biasa ke publik.

“Ini merupakan tantangan bagi kita. Kami terus berharap pada badan publik untuk mengelola informasi yang benar dan menjadi spirit kita dalam pelayanan juga akses informasi,” kata Sosiawan dalam sambutan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Award Tahun 2020. (Shol/Humas Bawaslu Jepara)

Tag
Berita