Lompat ke isi utama

Berita

Berbagi Pengalaman Pengelolaan Informasi pada OPD se-Jepara

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Jepara berbagi pengalaman pengelolaan pelayanan informasi dan data kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se- Kabupaten Jepara dalam Bimbingan Teknis PPID (14/12). Pada kegiatan yang diinisiasi Sekretariat Daerah itu, Bawaslu diwakili oleh Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko. Bertempat di pendopo Sosroningrat Kabupaten Jepara Bawaslu menyajikan pengalaman setelah melalui serangkaian penilaian oleh Komisi Informasi Provinsi Jateng. Oleh Sekda kegiatan ini mengambil tema “Peningkatan Kualitas dan Kapasitas Pengelolaan Pelayanan Publik”. Giat ini memang terselenggara untuk meningkatkan koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pembantu. “Informasi terbuka, komunikasi terjaga” merupakan judul materi yang Bawaslu Jepara sampaikan setelah pemateri pertama Muhammadun KPU Jepara memberikan paparannya kepada peserta Bimtek. Dalam judul ini Ia menjelaskan pengelolaan data dan informasi yang berada di Bawaslu Jepara dan prosesi penilaian Bawaslu Jepara saat mengikuti kontestasi keterbukaan informasi lembaga oleh KIP Jateng tahun 2020 ini. “Ini merupakan catatan-catatan kami setelah mengikuti verifikasi KIP Jateng tahun ini,” kata Sujiantoko. Diketahui bahwa PPID Bawaslu Jepara merupakan salah satu badan publik yang memenuhi syarat sampai tahap terakhir dari 35 Bawaslu Kabupaten/kota se-Jateng. Hal tersebut hasil dari beberapa tahapan yakni tahap 1 berdasarkan dari penilaian jenis-jenis informasi yang disajikan ke publik wajib berkala pada setiap website badan publik terdiri informasi tentang profil, informasi kinerja dan kegiatan, Informasi keuangan dan informasi terbuka lainnya. Verifikasi tahap 2, meliputi penilaian lembar Kuesioner Penilaian Mandiri (SAQ), Penilaian Daftar informasi Publik (DIP), Penilaian Daftar Informasi Dikecualikan (DIK). Tahap 3 yakni monitoring terdiri dari presentasi dan pencermatan SAQ, DIP, DIK serta penilaian tim PPID. Terakhir tahap 4 uji publik oleh tim penguji dari komisioner KIP Jateng Handoko, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) Titi Anggraeni dan Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Sumintha. Sujiantoko menambahkan ini merupakan pertama kali Bawaslu Jepara mengikuti penilaian pasca terbentuk 2018 menjadi lembaga permanen. Sujiantoko berharap dengan paparan Bawaslu Jepara dapat menambah wacana inspirasi OPD se-Kabupaten Jepara dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan pengelolaan informasi dan data. Pada tahun 2021 OPD dapat dimulai sedini mungkin untuk lembaga OPD menuju informatif atau informatif. "Kami yakin OPD se - Jepara dapat mendapatkan predikat badan publik menuju informasi atau informatif," ungkap Sujiantoko. (Shol/Humas Bawaslu Jepara)
Tag
Berita