|
Bawaslu memiliki tugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu. Salah satu bentuk penindakan tersebut adalah melalui mekanisme penanganan temuan dugaan pelanggaran yang berasal dari hasil pengawasan dan investigasi oleh jajaran pengawas Pemilu.
Pada Pemilu Tahun 2024 Bawaslu Jepara menangani kasus sebangak 41 dugaan pelanggaran. Dari 41 kasus sebanyak 38 kasus melalui mekanisme temuan dan 3 melalui mekanisme laporan dari masyarakat. Hal ini menunjukan penanganan pelanggaran melalui mekanisme temuan mendominasi penindakan Bawaslu Jepara kala itu setelah dilakukan register.
Temuan dugaan pelanggaran yang telah diregister menunjukkan bahwa laporan atau informasi yang diterima telah memenuhi syarat awal untuk diproses. Dengan adanya registrasi, temuan tersebut tercatat secara resmi sehingga memberikan kepastian administratif dan dasar hukum bagi pihak yang berwenang untuk melakukan penanganan lebih lanjut. Meskipun kegiatan register merupakan titik tolak dalam melakukan penanganan pelanggaran, namun temuan merupakan pemicu Bawaslu melakukan register perkara. Dengan dilakukan register, menandakan dimulainya proses penanganan pelanggaran melalui langkah-langkah berikutnya seperti pengumpulan bukti, klarifikasi, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut.
Oleh karena itu penting untuk mengetahui mekanisme temuan dugaan pelanggaran bagi masyarakat terutama pengawas Pemilu. Jamil menekankan bahwa prosedur hukum administrasi penting untuk mengetahui hak dan kewajiban pihak terkait serta kontrol terhadap tindakan penyelenggara atau peserta Pemilu. Tanpa pemahaman hukum acara administrasi, pengawas Pemilu dapat mengalami kesulitan dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran (Jamil, et al, 2024).
Secara normaif temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten atau Kota, dan Panwaslu Kecamatan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 angka 30 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Dari pengertian tersebut asal temuan berasal dari 2 sebab yaitu :
Hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap Penyelenggaraan Pemilu
Hasil investigasi terhadap peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran
a. Hasil Pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap Penyelenggaraan Pemilu
Pengawasan merupakan kegiatan pengawas dalam rangka melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu. Ia juga melakukan pencegahan sengketa proses Pemilu, membuat analisis hasil Pengawasan dan menentukan ada tidaknya unsur serta jenis pelanggaran. Pengawasan dapat dilakukan secara langsung dengan memastikan seluruh tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawas memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan dan keabsahan dokumen yang menjadi obyek Pengawasan pada masing-masing tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum memberikan petunjuk soal pengawas Bawaslu sampai pada pengawas adhoc. Pada pasal 16 dijelaskan bahwa Pengawas dalam melakukan pengawasan juga berlaku fungsi penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran. Sementara itu dalam pada Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dijelaskan sumber dari informasi Awal yakni :
Informasi lisan yang disampaikan secara langsung atau melalui saluran telepon resmi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN;
Informasi tulisan yang disampaikan melalui surat elektronik resmi atau melalui jasa ekspedisi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN;
Informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan yang tidak diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel; atau
Informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan yang dicabut oleh Pelapora
Informasi Awal akan diplenokan oleh Pengawasan Pemilu untuk menetapkan apakah ditindaklanjuti dengan penelusuran atau tidak. Jika ditindaklanjuti dengan penelusuran maka penelusuran dilakukan dengan dasar Perbawaslu 5/2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum. Informasi awal ini dapat berasal dari masyarakat yang tidak bersedia memberikan identitas untuk diketahui atau takut melakukan laporan secara langsung ke kantor Pengawas. Informasi yang diberikan kepada pengawas pemilu sebagai bahan Pengawas untuk melakukan penelusuran melalui pengawasan. Dalam hal ini pengawas yang akan menjadi pihak pelapor bukan pemberi informasi. Secara singkat dapat gambar sebagai berikut :
Dari gambar tersebut sumber dari temuan adalah berasal dari pengawasan mandiri pengawas yang di tetapkan sebagai temuan setelah dilakukan rapat pleno pengawas Pemilu. Pengawasan juga dapat bersumber dari informasi awal yang berasal dari 4 komponen sebagaimana Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 di atas. Mekanisme gambar di atas dalam praktek yang dilakukan Bawaslu Jepara selama 2019-2024 untuk dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana Pemilu. Adapun kebiasaan mekanisme temuan untuk dugaan pelangaran adminitrasi pemilu sebagaimana gambar di bawah ini :
Dalam gambar tersebut dapat dijelaskan bahwa hasil pengawasan apabila terdapat dugaan pelanggaran, maka Pengawas Pemilu melakukan saran perbaikan jika terdapat kesalahan administrative atau pencatatan sebagai Temuan dugaan pelanggaran.
Saran perbaikan harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak saran perbaikan disampaikan atau sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Pengawas Pemilu. Kemudian dalam hal saran perbaikan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu, Pengawas Pemilu mencatat dugaan pelanggaran Pemilu sebagai Temuan.
Pengawas Pemilu dalam melakukan tugas pengawas telah diatur dalam aturan. Setidaknya untuk dapat ditetapkan sebagai temuan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
Identitas penemu atau pengawas yang menemukan dugaan pelanggaran
Identitas terlapor
Uraian kejadian atau dugaan pelanggaran
Bukti awal yang mendukung
Tidak melebihi batas waktu penanganan yang ditentukan
Apabila syarat tersebut terpenuhi, maka temuan dapat diregistrasi dan diproses lebih lanjut sesuai dengan jenis pelanggarannya. Setelah ditetapkan menjadi temuan baru pengawas melakukan register 2 hari setelah ditetapkan. Hal itu menandai dimulainya penanganan dugaan pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu melalui proses investigasi yang biasanya dikoordinatori oleh Divisi Penanganan Pelanggaran. Hal ini sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Di sana dijelaskan Divisi penanganan pelanggaran sebagai pelaksana tugas untuk melakukan investigasi dugaan pelanggaran Pemilu.
b. Hasil Investigasi Terhadap Peristiwa yang Mengandung Dugaan Pelanggaran
Kata investigasi sendiri di jelaskan dalam Pasal 1 angka 40 Perbawaslu 7/2022. Dalam aturan tersebut mengemukakan, investigasi penanganan pelanggaran pemilu yang selanjutnya disebut Investigasi adalah serangkaian tindakan Pengawas Pemilu untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti serta fakta guna membuat terang dugaan Pelanggaran Pemilu.
Laporan hasil Investigasi diperoleh oleh Pengawas Pemilu dalam proses penanganan pelanggaran atau sudah masuk dalam ranah proses penanganan pelanggaran. Meskipun ketentuan investigasi ini masih dalam proses pembentukan Peraturan Bawaslu setidaknya pada pada Pasal 1 angka 40 dan pasal 4 Perbawaslu 7/2022 sedikit memberikan gambaran terkait investigasi. Proses investigasi ini lebih codong kegiatan atau langkah lebih lanjut setelah suatu kasus telah sah menjadi temuan Bawaslu atau setelah dilakukan register. Investigative Inquiry tahap awal ini, mirip dengan proses yang dilakukan oleh Penyelidikan dalam Kitab Hukum Acara Pidana yang secara garis besar memberikan pengertian serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Secara sederhana mekanisme investigasi sebagaiaman gambar berikut :
Dari gambar di atas dapat dipahami bahwa investigasi dilakukan dalam rentang waktu penanganan temuan atau laporan. Hasil investigasi dapat dijadikan temuan dan kajian akhir atau putusan. Selain itu hasil investigasi dapat juga sebagai menjadi bukti tambahan dalam penyusunan kajian atau sidang pemeriksaan dalam kasus yang telah dilakukan register (pencatatan) pengawas Pemilu.
Dengan demikian Bawaslu memiliki peran penting dalam menjaga keadilan Pemilu melalui fungsi penindakan temuan dugaan pelanggaran. Temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu.
Setelah memenuhi syarat administratif seperti identitas baik penemu dan identitas terlapor, bukti awal, uraian peristiwa serta tidak melewati batas waktu maka temuan tersebut dapat diregistrasi atau diproses lebih lanjut. Proses registrasi menjadi titik awal penanganan perkara yang dikoordinatori divisi penanganan pelangaran. Selanjutnya dilanjutkan dengan klarifikasi, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta pengumpulan bukti-bukti.
Mekanisme temuan ini didasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Kedua aturan ini memberikan pedoman untuk pengawas Pemilu dalam melakukan penelusuran informasi awal, pengawasan serta penanganan dugaan pelanggaran.
Pemahaman masyarakat terutama Pengawas Pemilu terhadap mekanisme temuan dugaan pelanggaran menjadi sangat penting. Hal ini agar proses penanganan pelanggaran dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan aturan untuk menjamin kepastian hukum, hak dan kewajiban para pihak.
Daftar Referensi
Jamil, J., Fadli, M., Hadiyantina, S., & Prasetyo, N. D. (2024). Redesigning the Concept of Law Enforcement in Administrative Violations of General Elections in Indonesia. YURIDIKA, 39(3), 279-302.
Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.
Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Dokumen dan data penanganan pelanggaran Pemilu Tahun 2019 dan 2024 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jepara.