|
Digitalisasi dalam penyelenggaraan Pemilu membawa perubahan besar dalam cara proses demokrasi dijalankan. Sistem informasi yang digunakan oleh penyelenggara, media sosial yang menjadi ruang kampanye, hingga bukti elektronik yang diajukan dalam sengketa menunjukkan bahwa Pemilu kini tidak lagi sekadar bergantung pada dokumen fisik. Di tingkat kabupaten, termasuk di Jepara, pengawas Pemilu menghadapi dinamika baru yang menuntut adaptasi cepat serta pemahaman yang lebih baik terhadap teknologi informasi.
Kerangka hukum mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu telah diatur melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum, salah satunya melalui Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (Bawaslu RI). Regulasi tersebut memberikan panduan mengenai prosedur permohonan sengketa, mekanisme mediasi, hingga proses adjudikasi. Namun demikian, praktik di lapangan sering kali menghadirkan persoalan yang lebih kompleks dibandingkan dengan apa yang tertulis dalam regulasi.
Salah satu tantangan utama dalam penyelesaian sengketa Pemilu di era digital adalah penggunaan bukti elektronik. Dalam banyak permohonan sengketa, para pihak kini menyertakan tangkapan layar, rekaman video, ataupun unggahan media sosial sebagai bagian dari alat bukti. Bukti semacam ini tentu memberikan kemudahan dalam mengakses informasi, tetapi di sisi lain menimbulkan persoalan baru terkait keaslian dan validitasnya. Setiawan mencatat bahwa digitalisasi Pemilu menghadirkan tantangan tersendiri bagi lembaga pengawas dalam memastikan keabsahan bukti elektronik yang diajukan oleh para pihak (Setiawan 118). Tanpa proses verifikasi yang cermat, penilaian terhadap bukti digital berpotensi menimbulkan perdebatan baru dalam proses adjudikasi.
Selain persoalan bukti digital, dinamika proses mediasi juga mengalami perubahan. Mediasi yang pada dasarnya dirancang sebagai ruang dialog untuk mencapai kesepakatan bersama kini sering kali dipengaruhi oleh opini publik yang berkembang di media sosial. Informasi yang beredar secara cepat dapat membentuk persepsi publik bahkan sebelum proses penyelesaian sengketa selesai dilakukan. Dalam situasi seperti ini, pengawas Pemilu perlu menjaga agar proses mediasi tetap berfokus pada substansi sengketa dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan pada tekanan opini yang berkembang di ruang digital (Tirto).
Isu lain yang cukup menonjol dalam tahapan Pemilu digital adalah proses verifikasi administrasi pencalonan. Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) oleh Komisi Pemilihan Umum menjadi bagian dari upaya modernisasi penyelenggaraan Pemilu. Sistem ini mempermudah proses administrasi sekaligus meningkatkan transparansi dalam tahapan pencalonan. Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa sistem digital juga berpotensi menghadapi kendala teknis, baik terkait jaringan, pengunggahan dokumen, maupun kesalahan input data. Ketika persoalan teknis tersebut menimbulkan keberatan dari peserta Pemilu, pengawas harus mampu menilai secara objektif apakah persoalan tersebut merupakan kelalaian peserta atau memang disebabkan oleh kendala sistem yang berada di luar kendali mereka (KPU).
Di sisi lain, digitalisasi sebenarnya juga membuka peluang yang cukup besar bagi penguatan pengawasan Pemilu. Teknologi memungkinkan proses pelaporan menjadi lebih cepat, dokumentasi pengawasan lebih sistematis, serta informasi terkait tahapan Pemilu dapat diakses secara lebih luas oleh masyarakat. Dalam berbagai publikasinya, Bawaslu RI juga menegaskan bahwa mekanisme mediasi dan adjudikasi tetap menjadi instrumen penting untuk menjaga kepastian hukum dalam setiap tahapan Pemilu, termasuk ketika sengketa melibatkan penggunaan sistem informasi atau bukti elektronik (Bawaslu RI).
Pada akhirnya, sengketa Pemilu di era digital tidak hanya berkaitan dengan teknologi semata, tetapi juga dengan kesiapan sumber daya manusia dalam mengelola perubahan tersebut. Pengawas Pemilu di tingkat kabupaten dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas, khususnya dalam hal literasi digital dan pemahaman terhadap regulasi kepemiluan yang terus berkembang. Dengan pemahaman yang baik terhadap dinamika digital, penerapan regulasi yang konsisten, serta komitmen terhadap integritas penyelenggaraan Pemilu, pengawas Pemilu dapat memastikan bahwa setiap sengketa yang muncul tetap diselesaikan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Bagi pengawas Pemilu di daerah, pengalaman menghadapi sengketa di era digital menjadi pengingat bahwa pengawasan tidak lagi hanya dilakukan di ruang rapat atau melalui dokumen administratif semata. Ruang digital kini juga menjadi bagian dari arena demokrasi yang perlu diawasi dengan cermat. Tantangan tersebut memang tidak kecil, tetapi dengan kesiapan dan profesionalitas yang terus diperkuat, era digital justru dapat menjadi peluang untuk meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di tingkat lokal.
Daftar Pustaka
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Bawaslu RI, 2022.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. “Tata Cara Permohonan Sengketa Proses Pemilu.” Bawaslu.go.id, Bawaslu RI.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. “Sistem Informasi Pencalonan (SILON).” KPU.go.id, KPU RI.
Setiawan, Yusa. “Digitalisasi Pemilu dan Tantangan Validitas Bukti Digital.” Jurnal Hukum dan Pemilu, vol. 5, no. 2, 2023, pp. 112–130.
“Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Lembaga yang Menanganinya.” Tirto.id.