Lompat ke isi utama

“Urgensi Penguatan Kewenangan Penindakan Bawaslu untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Pemilu yang Efektif dan Responsif”

Misbakhus Sholihin (Penata Kelola Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten Jepara)
Misbakhus Sholihin (Penata Kelola Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten Jepara)

Bawaslu memainkan peran strategis sebagai lembaga pengawas yang memiliki mandat penegak hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, berbagai laporan pengawasan menunjukkan bahwa kewenangan Bawaslu masih terbatas, terutama dalam menghentikan potensi pelanggaran kampanye secara langsung. Selain itu ia juga terbatas kewenangan Penindakan dalam kasus tertentu. Sementara itu pengaturan perihal pelanggaran administrasi Pemilu tidak komprehensif sehingga tidak memberikan kepastian hukum. Hal ini melemahkan tugas dan fungsi Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran serta berimbas pada menurunnya citra kelembagaan Bawaslu. 

Laporan Pengawasan Pemilu dan Pilkada 2024 yang diterbitkan Bawaslu Jepara mengungkapkan bahwa pengawas tidak mempunyai kewenangan penuh dalam penanganan pelanggaran administrasi. Terdapat juga hasil pengawasan pengawas Pemilu terhadap potensi pelanggaran pelaksanaan kampanye sebelum pengawas dapat mengambil tindakan karena kewenangannya bersifat rekomendatif ke KPU.

Secara empiris, masalah ini terlihat pertama, terkait dengan alat peraga dan bahan kampanye (APK/BK). Pemilu tahun 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. PKPU Nomor 15 tahun 2023 hanya terdapat larangan penempatan alat peraga dan bahan kampanye yakni di Pasal 70 dan Pasal 71. Meski terdapat larangan pada PKPU tersebut tidak terdapat sanksi yang diatur. Selain itu Bawaslu tidak mempunyai kewenangan penindakan penuh terhadap dalam perkara ini. Sementara Bawaslu Kabupaten menjadi bahan

Kondisi itu juga tidak jauh beda dengan Pilkada tahun 2024, yaitu PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal menyulitkan Bawaslu Jepara dalam menegakkan aturan mengingat Bawaslu sebagai penegak hukum pemilu. 

Kedua, kampanye tanpa memberitahukan tembusan pelaksanaan kepada Bawaslu kabupaten/kota. Laporan Bawaslu Jepara Pemilu 2024 menunjukkan bahwa pelanggaran jenis ini sering tidak dapat dihentikan karena keterbatasan kewenangan eksekutorial. Mekanisme penanganan pelanggaran administrasi membutuhkan serangkai proses panjang mulai dari temuan-rapat pleno-investigasi – rekomendasi kepada KPU, sementara kampanye telah selesai. Proses tersebut akan lebih panjang manakalah Bawaslu memilih jalur adjudikasi sebagaimana Pasal 461 angka 6 UU. No. 7 tahun 2017. Kondisi ini memperlihatkan bahwa mekanisme rekomendatif/putusan saat ini kurang efektif untuk mencegah pelanggaran secara real-time. Meskipun dalam Perbawaslu tentang pengawasan terdapat mekanisme pencegahan, namun Bawaslu perlu mendapatkan kewenangan eksekutorial dalam menghentikan potensi pelanggaran dalam masa kampanye tanpa memberitahukan tembusan pelaksanaan kepada Bawaslu kabupaten/kota secara real-time

Ketiga, rekomendasi terkait dengan pelanggaran administrasi tidak terdapat kepastian hukum yang jelas. Kepastian hukum perlu diperketat soal hukuman agar terdapat efek jera. Hal ini memberikan efek jera untuk para pelaku yang melakukan kesalahan atas suatu pelanggaran hukum dan kemudian terkena sanksi hukum, yang diharapkan setelah menerima sanksi tersebut pelaku tidak akan berbuat kesalahan yang sama atau berani melanggar hukum lagi.

Dalam perspektif teori hukum, penting agar penguatan kewenangan Bawaslu menjadi lebih jelas. Jimly Asshiddiqie menekankan bahwa negara hukum menuntut kepastian dan efektivitas norma hukum. Jimly mengatakan norma Hukum Harus Dilengkapi dengan Mekanisme Peradilan yang Efektif (Jimly Asshiddiqie : 2014). Tanpa kewenangan untuk bertindak cepat, norma dalam UU Pemilu tidak sepenuhnya operasional. Kelsen menambahkan bahwa hukum harus memiliki mekanisme yang efektif agar bisa ditegakkan (Orlando, 2022). Tanpa kewenangan eksekutorial, Bawaslu hanya berfungsi sebagai simbol pengawasan, bukan pelaksana substansial.

Teori penegakan hukum juga menekankan bahwa hukum harus responsif terhadap dinamika sosial dan pelanggaran yang cepat. Lawrence M menekankan bahwa efektivitas hukum sangat bergantung pada struktur lembaga, substansi hukum, dan budaya pelaksana (Khairunisa, Dkk, 2025). Pelanggaran kampanye yang muncul secara spontan memerlukan respons cepat yang saat ini belum dapat dilakukan oleh Bawaslu.

Oleh sebab itu penguatan kewenangan Bawaslu sangat penting dalam melakukan penindakan dalam penertiban APK/BK yang melanggar secara penuh. Selain itu penghentian sementara dalam kasus kampanye tanpa memberitahukan tembusan kepada Bawaslu juga menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh pembuat aturan. Keduanya dapat memberi Bawaslu kekuatan untuk merespon pelanggaran secara cepat dan tepat sehingga prinsip pemilu yang adil serta jujur dapat lebih terjaga. Penguatan ini juga dapat menambah efektivitas pengawasan, kepatuhan peserta pemilu, akuntabilitas penyelenggara pemilu, serta integritas proses demokrasi secara keseluruhan. 

Penguatan kewenangan ini dapat dilakukan melalui beberapa langkah. Pertama, UU Pemilu perlu direvisi untuk memberikan kewenangan penindakan terhadap penertiban APK/BK secara penuh terutama dalam hal eksekutorial dan penghentian sementara kepada Bawaslu. Kedua, regulasi teknis seperti PKPU dan Perbawaslu harus menegaskan prosedur penanganan cepat, termasuk penghentian kampanye tanpa STTP dalam waktu singkat. Ketiga, sanksi administratif progresif dan akumulatif perlu diberlakukan untuk meningkatkan efek jera. Keberadaan sanksi bertujuan untuk memastikan tujuan negara yang tertuang dalam kaidah atau norma hukum tersebut tercapai. Dengan demikian, tugas sanksi adalah alat pemaksa atau jaminan agar norma hukum ditaati oleh setiap orang. Sanksi dapat juga dikatakan sebagai akibat hukum bagi seseorang yang melanggar norma hokum (Mathar, A, 2023). 

Kesimpulannya, penguatan kewenangan Bawaslu bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi juga merupakan kebutuhan akademik, yuridis, dan empiris. Dengan kewenangan yang memadai, Bawaslu dapat menjalankan fungsi pengawasan secara efektif, menutup celah penegakan hukum, dan menjaga integritas pemilu di Indonesia. Tanpa penguatan ini, upaya memastikan pemilu yang adil dan demokratis hanya akan menjadi retorika formal tanpa dampak nyata.

Referensi

  1. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jepara. Laporan Pengawasan Pemilu 2024. Jepara: Bawaslu Jepara.

  2. Orlando, G. (2022). Efektivitas hukum dan fungsi hukum di Indonesia. Tarbiyah bil Qalam: Jurnal Pendidikan Agama dan Sains6(1), 49-58. Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. New York: Russell & Russell, 1961.

  3. Khairunisa, R. M., Wardani, K. I., Sukirman, R. N. A., & Ulhaq, I. D. (2025). Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dari Perspektif Teori Lawrence. Jurnal Ilmiah Nusantara2(2), 153-164.

  4. Mathar, A. (2023). Sanksi Dalam Peraturan Perundang-Undangan. 'Aainul Haq: Jurnal Hukum Keluarga Islam3(II).

  5. https://dkpp.go.id/prof-jimly-norma-hukum-harus-dilengkapi-dengan-mekanisme-peradilan-yang-efektif/ 
  6. Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

  7. Komisi Pemilihan Umum. Peraturan KPU tentang Kampanye (PKPU Kampanye). Jakarta: KPU RI.

  8. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI). Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemilu (Perbawaslu). Jakarta: Bawaslu RI.