Lompat ke isi utama

Berita

3 Alasan Produksi “TekaTeki Pemilihan”

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ada 3 tujuan utama yang mendasari produksi film “TekaTeki Pemilihan”. Hal ini disampaikan oleh Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jepara pasca Launching secara daring, Kamis (26/8).

Ia menjelaskan tujuan pertama film ini adalah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat prosedur dan tata cara penanganan pelanggaran Pemilihan. Selain itu ide cerita dari Moh. Wahibul Minan Bawaslu Kudus ini memberikan pesan kepada masyarakat bahwa kepala desa tidak diperbolehkan terlibat atau menjadi tim sukses pasangan calon dalam Pilkada. Hal ini merupakan alasan kedua produksi film yang dapat disaksikan melalui media Youtube Bawaslu Jateng itu.

“Kepala desa Netral, tidak boleh ikut kampanye,” kata Kunjariyanto.

Pemeran film itu sebagian besar merupakan komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Bawaslu Provinsi Jateng. Film menceritakan Kepala Desa yang ikut menjadi tim sukses pasangan calon dalam Pilkada. Bahkan sang Kepala Desa juga ikut membagikan sembako. Warga gembira atas pemberian sembako itu, namun ada juga warga yang berjuang mengungkap peristiwa itu dengan melapor Bawaslu.

Baca Juga : Jepara Turun Level, Bawaslu Koordinasikan Kegiatan dengan Gugus Tugas

Dalam film tersebut digambarkan pelapor melaporkan ke Bawaslu meski sebelumnya terdapat kendala. Kendala tersebut seperti mencari saksi atau bukti termasuk Teki salah satu pemeran utama yang mulanya enggan menjadi saksi. Pasalnya bukti akan berguna sebagai syarat agar laporan dapat memenuhi syarat formil dan materil.

Setelah mendapatkan bujukan akhirnya mereka melaporkan ke Bawaslu dengan menghadap sekretariat Bawaslu untuk melapor. Namun Bukti yang diberikan belum cukup sehingga petugas memberikan tanda terima laporan dan memberitahukan kekurangan yang harus dipenuhi sembari melakukan kajian awal. Setelah mendapatkan bukti tambahan kemudian cerita mengarah pada proses klarifikasi. Meski durasi film sebentar, setidaknya film memberikan sedikit gambaran tata cara melakukan pelaporan ke Bawaslu apa yang harus dilengkapi maupun waktu pemenuhan.

Sementara itu gambaran keterlibatan Kepala Desa di sini diperankan oleh Ahmadi dari Bawaslu Pati. Saat itu dalam menjalankan aksinya Ahmadi diketahui oleh masyarakat yang peduli terhadap masa depan demokrasi. Pada adegan ini memberikan pesan bahwa UU. 10 Tahun 2016 tidak diperbolehkan karena terdapat ancaman pidana. Meski terdapat gambaran masalah saat seorang menjadi saksi, Lebih lanjut Kunjariyanto mengatakan tujuan ketiga dari pembuatan film agar masyarakat berani untuk turut serta berpartisipasi dalam melaporkan ke Bawaslu jika ditemui pelanggaran.

“Masyarakat diharapkan berani melaporkan apabila terdapat pelanggaran di daerahnya,” papar Kunjariyanto.

Baca Juga : Bawaslu Minta Komitmen Peserta SKPP 2021

(MS/Staf Penanganan Pelanggaran)

Tag
Berita