Lompat ke isi utama

Berita

Apresiasi Aplikasi KPU, Ketua Bawaslu: Harus Disosialisasikan Ke Desa Desa

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Jepara sarankan KPU untuk mensosialisasikan aplikasi Lindungi Hakmu ke desa desa di Kabupaten Jepara. Saran itu diutarakan ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2022 Triwulan I, di Aula Kantor KPU Jepara, Rabu (30/3/22).

Dalam rangka memberikan kemudahan pemutakhiran daftar pemilih, KPU meluncurkan aplikasi Lindungi Hakmu. Melalui ini, pemilih bisa mengetahui, sudah atau belum terdaftar pemilih. Selain itu ada aplikasi mobile, yang fungsi pokoknya agar bisa melaporkan pemilih baru, Tidak Memenuhi Syarat (TMS), data salah, serta mengetahui rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan.

Baca Juga : Datangi Kantor Bawaslu Kabupaten Jepara, Sri Sumanta Ajak Seluruh SDM Bawaslu Saling Menguatkan

“Bawaslu menyambut baik aplikasi lindungi hakmu ini, untuk memudahkan dalam melihat daftar pemilih.” Kata ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko.

Sujiantoko menyarankan KPU untuk membuat surat ke desa desa perihal memberikan pemahaman terkait keberadaan aplikasi tersebut. Aplikasi Lindungi Hakmu sangat bermanfaat untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.

Masyarakat di desa bisa mengetahui sekaligus melaporkan apabila terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti pemilih meninggal, pindah domisili, maupun data pemilih ganda. Karena pentingnya fungsi tersebut, Sujiantoko menilai KPU perlu memberikan pemahaman bagaimana cara mengakses aplikasi ini ke public, khususnya warga di desa desa.

“Bawaslu ingin memberikan masukan terkait sosialisasi ini agar KPU bersurat ke desa terkait sosialisasi aplikasi ini. Paling tidak pihak desa tahu dan bisa mengaplikasikan untuk lapor apabila ada TMS, meninggal dan sebagainya. Kalau menunggu sosialisasi KPU akan lama.” Ucap Sujiantoko.

Ia meneruskan, keberadaan aplikasi ini dapat meminimalisir sengketa Pemilu kaitannya dengan daftar pemilih. Sebab masyarakat bisa ikut andil dalam proses pemutakhiran ini.

Baca Juga : Peran Penting dalam Menyelesaikan Sengketa Pemilu 2024

“Salah satu indikator naiknya indeks demokrasi di negara ini adalah adanya andil dan kesadaran masyarakat dalam mengawal Pemilu. Melalui aplikasi ini diharap masyarakat dapat berperan mengawal daftar pemilih, minimal untuk dirinya dan keluarganya.” Paparnya.

Senada dengan Ketua Bawaslu, Kepala Staf Komando Distrik Militer (Kasdim) 0719 Jepara, Mayor Arm Syarifudin juga menyarankan KPU untuk mengirim surat ke desa desa serta membuat brosur maupun poster yang ditempel di desa desa agar masyarakat mengetahui aplikasi tersebut.

“Sebetulnya yang disampaikan Bapak Ketua Bawaslu itu sangat kami dukung. Intinya mempermudah masyarakat di plosok agar mengetahui aplikasi ini. Seyogyanya KPU membuat surat, serta brosur atau poster. Mungkin hal ini sedikit banyak bisa memberikan sosialisasi ke warga di desa.” Kata Syarifudin.

(Faruq/Humasbawaslujepara)

Tag
Berita