Lompat ke isi utama

Berita

Arah Gerakan Sosial Desa Anti Politik Uang

Oleh : Kunjariyanto - Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jepara

Praktek politik uang seakan tak pernah absen dalam setiap hajatan pemilu/pemilihan, seolah menjadi bumbu utama dalam perhelatan pemilu/pemilihan. Entah itu berupa bagi-bagi uang, pemberian sembako ataupun dalam  bentuk yang lainnya. Meskipun dari jajaran pengawas pemilu telah bekerja keras dan berusaha sekuat tenaga dalam melakukan pengawasan, akan tetapi praktek politik masih tetap bisa menyelinap dan mengotori hajatan pemilu/ pemilihan.

Pertanyaan yang sering diajukan mengapa praktek politik uang selalu hadir dalam hajatan pemilu/pemilihan? Pertama, sebagian besar masyarakat permisif dengan menganggap politik uang merupakan perihal yang lumrah. Kedua, politik uang menjadi strategi kontestan untuk menarik simpati masyarakat secara instan. Ketiga, masyarakat beranggapan bahwa praktek politik uang sebagai pengganti tidak bekerja saat hari pencoblosan.

Praktek politik uang dalam hajatan pemilu/pemilihan disinyalir kuat menjadi sebab para wakil rakyat atau kepala daerah tidak amanah di saat menjabat, sehingga dapat terjerumus melakukan korupsi untuk mengembalikan modalnya. Akibat politik uang, 253 kepala daerah dan 503 anggota DPR/DPRD tersangka korupsi (kompas.com /30/9/2020)

Bawaslu mempunyai tiga tugas utama yaitu pengawasan, pencegahan, dan penanganan pelanggaran. Untuk mencegah praktek politik uang, Bawaslu harus memperkuat pencegahan. Diantara program pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten untuk mencegah praktek politik uang adalah membangun gerakan sosial yang berbasis desa/kelurahan, yaitu desa anti politik uang.

Secara umum gerakan sosial merupakan proses perubahan sosial budaya di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, yang bertujuan untuk mewujudkan perubahan sosial dalam rangka menghilangkan krisis sosial.

Gerakan sosial mempunyai karakteristik yang menjadi pembeda dengan gerakan lainnya, yaitu gerakan sosial dilakukan secara kolektif atau bersama, bersifat terorganisir, mempunyai ide yang diperjuangkan, dilakukan dengan jangka waktu yang panjang, dan bersifat dinamis.

Gerakan sosial anti politik uang merupakan suatu gerakan yang dilakukan secara bersama-sama untuk menolak praktek politik uang, guna terlaksananya pemilu/pemilihan yang bersih dan jujur, dengan harapan terpilihnya para wakil rakyat ataupun pemimpin yang amanah dan memikirkan rakyat.

Gerakan ini mencita-citakan semakin banyaknya warga masyarakat yang terlibat dalam pengawasan partisipatif menjadikan pergerakan politik uang semakin terkikis, dan warga masyarakat berani menolak politik uang.

Arah gerakan sosial desa anti politik uang diantaranya adalah ; Pertama, menyebarkan virus pengawasan partisipatif. Melalui program desa anti politik uang diharapkan masyarakat semakin mengetahui akan pentingnya pengawasan partisipatif untuk berjalannya demokrasi yang baik.

Kedua, Meluaskan pengawasan partisipatif. Melalui program desa anti politik uang warga desa mau memberikan informasi berkenaan dengan potensi pelanggaran ataupun pelanggaran kepada pengawas pemilu sehingga setiap potensi maupun pelanggaran dapat segera ditangani oleh pengawas Pemilu.

Ketiga, Membangun soliditas antara pengawas pemilu dan masyarakat dalam memerangi praktek politik uang. Keempat, mewujudkan relawan pengawas Pemilu. Dengan program desa anti politik uang diharapkan semakin banyak kader-kader pengawas partisipatif yang bergabung dalam pengawasan pemilu/pemilihan secara sukarela.

Kesuksesan gerakan sosial desa anti politik uang ini, sangat bergantung pada keseriusan masyarakat dalam menolak praktek politik uang, dan keberanian dalam melaporkan praktek politik uang pada pengawas pemilu.

Tag
Artikel