Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Tahapan Pencalonan DPRD Jepara, Bawaslu Pastikan Kebenaran Prosedur

Jepara.bawaslu.go.id - Bawaslu Jepara melakukan pengawasan terhadap pendaftaran pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara. Salah satunya pengawasan terhadap pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon DPRD Jepara.

Bawaslu melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses dan teknis perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD di KPU Jepara. Hal ini untuk memastikan KPU dalam melaksanakan tugas dilaksanakan dengan tepat dan cermat. Pengawasan juga dalam rangka memastikan perwakilan partai politik mendapatkan perlakuan, hak dan kesempatan yang adil dan setara oleh KPU Jepara.

“Pengawasan pengajuan perbaikan bakal calon anggota DPRD Jepara, guna memastikan tahapan sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU 10/2023,” ungkap Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko.

Baca Juga : Audiensi dengan Bawaslu Jepara, POSNU siap Awasi Tahapan Pemilu

Sujiantoko melanjutkan pengawasan sangat penting guna mencegah apabila terdapat potensi tindakan menguntungkan atau merugikan partai politik peserta Pemilu. Pengajuan perbaikan lebih baik dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia melanjutkan Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap kebenaran berkas, bakal calon yang harus mengundurkan diri menurut aturan dan pencegahan terhadap dokumen palsu yang berpotensi tindak pidana Pemilu.

"Kami memastikan agar prosedur sesuai dengan ketentuan," kata Sujiantoko.

Pengawasan Bawaslu, Sabtu (8/7), terdapat 4 parpol yang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan yaitu Partai Gelora. Kemudian disusul Partai Ummat, PSI dan yang terakhir PKB. Selanjutnya, Minggu (9/7) terdapat 13 partai, yakni PKS, PDIP, PBB, PAN, PKN, Golkar, Nasdem, Hanura, PPP, Buruh, Gerindra, disusul Perindo, serta Demokrat. Namun dari 18 partai politik di Jepara terdapat 1 partai politik yang tidak mengajukan perbaikan yaitu Partai Garuda. Total hanya 17 Partai Politik.

Seluruh partai politik yang mengajukan perbaikan dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Jepara. Dilakukan penutupan dan penyerahan berita acara penerimaan pengajuan perbaikan bakal calon anggota DPRD Jepara dalam Pemilu 2024 oleh KPU Jepara kepada Partai Politik.

Baca Juga : Sosialisasi Wujud Pencegahan Bawaslu, Awas Pelanggaran Netralitas ASN!

Sesuai dengan Peraturan KPU No. 10/2023, Tahapan pengajuan perbaikan dokumen 26 Juni 2023 - 9 Juli 2023, verifikasi perbaikan 10 Juli 2023 - 6 Agustus 2023, pengumuman daftar calon sementara 19 Agustus - 23 Agustus 2023 dan pengumuman daftar calon tetap 4 November 2023.

Diketahui KPU RI telah mengeluarkan surat nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 tentang Penggantian Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon. Klik disini

(MS/Humas Bawaslu Jepara)
Tag
Berita