Lompat ke isi utama

Berita

Bangun Koordinasi, Bawaslu, Kejaksaan Negeri dan Polres Jepara Kuatkan Gakkudmdu

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Jepara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jepara, Rabu, (16). Bertempat di Gedung B Bawaslu Jepara, kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan koordinasi penanganan tindak hukum pidana Pemilu di Kabupaten Jepara pada tahapan Pemilu 2024.

Hadir Ketua, anggota dan Sekretariat Bawaslu Jepara. Hadir juga anggota Sentra Gakkumdu dari Unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara dan Kepolisan Resort (Polres) Jepara.

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan hasil rapat koordinasi Sentra Gakkumdu Pemilu 2024 Provinsi Jawa Tengah memandatkan agar Bawaslu Kabupaten/Kota, Kejari dan Polres senantiasa melakukan konsolidasi dan koordinasi. Koordinasi dapat dilakukan secara kelembagaan maupun personal. Dengan itu antara satu dengan yang lain dapat saling mengingatkan dan mengasah pengetahuan.

Baca Juga : Pembentukan PPK Harus Berkepastian Hukum

“Kita diminta senantiasa melakukan konsolidasi dan koordinasi baik internal kelembagaan maupun keanggotaan Gakkumdu,” kata Sujiantoko.

Sujiantoko menambahkan waktu penanganan pelanggaran pidana Pemilu sangat pendek. Sentra Gakkumdu diharapkan menangani dugaan pelanggaran Pemilu secara cepat, cermat dan tepat. Dalam proses penanganan terdapat kajian yang harus disepakati sehingga diperlukan pemahaman yang sama.

“Penanganan pelanggaran pidana Pemilu dilakukan secara cepat, cermat dan tepat,” ungkap Sujiantoko.

Sementara itu anggota Bawaslu Jepara Kunjariyanto mengatakan terdapat 77 tindak pidana yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terdapat 26 norma yang subyek pidananya adalah penyelenggara Pemilu. Mereka terdiri dari 23 jajaran penyelenggara KPU dan 3 jajaran penyelenggara Bawaslu. Banyaknya tindak pidana yang diatur dalam UU Pemilu, memperlihatkan bahwa pidana dijadikan sarana utama dalam menanggulangi ketidakjujuran yang terjadi dalam Pemilu.

Baca Juga : Perkuat SDM, Bawaslu Jepara Gelar Konsolidasi Dengan Panwascam

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi itu menjelaskan dari banyaknya pasal pidana tersebut, perlu membangun koordinasi Sentra Gakkumdu lebih optimal. Diperlukan juga pendampingan dari kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan tindak pidana di Bawaslu selain dukungan sarana dan prasarana sentra Gakkumdu

“Banyaknya potensi pelanggaran pidana Pemilu, dibutuhkan koordinasi dan pendampingan dari Kejaksaan dan Polres Jepara yang tergabung dalam senter Penegakan Gakkumdu,” jelas Kunjariyanto.

(Humas Bawaslu Jepara)
Tag
Berita