Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bahas Potensi Sengketa Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu Bersama Parpol

Bawaslu Jepara bahas sengketa Jepara – Bawaslu Kabupaten Jepara menggelar Rapat Koordinasi Bersama Partai Politik calon peserta Pemilu 2024. Rapat yang membahas penyelesaian sengketa tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 yang dilaksanakan di Joglo Kebon, Bapangan, Jepara pada Rabu (5/10/22). Hadir ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, beserta jajaran koordinator Divisi. Kegiatan diikuti perwakilan dari Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Jepara menyampaikan, koordinasi ini dilaksanakan guna menjalin komunikasi secara aktif Bersama partai politik untuk memetakan potensi sengketa dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu. “Ini adalah bagian dari langkah-langkah Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan meminimalisir pelanggaran maupun sengketa pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol calon peserta Pemilu 2024,” kata Sujiantoko. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, M. Zarkoni menyampaikan terkait beberapa potensi sengketa dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi Parpol. Potensi sengketa bisa terjadi apabila Parpol calon peserta Pemilu dinyatakan tidak lengkap berkasnya. Selain itu juga akibat Berita Acara (BA) KPU yang menyatakan parpol tidak memenuhi syarat administrasi maupun verifikasi faktual, serta penetapan parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Bawaslu Jepara bahas sengketa Pada tahapan verifikasi administrasi, terdapat potensi sengketa seperti didapati dokumen persyaratan Parpol calon peserta pemilu yang tidak lengkap. Potensi juga bisa muncul ketika terdapat dugaan rangkap jabatan dalam pengurus Parpol, dugaan keanggotaan ganda Parpol, serta keanggotaan yang tidak memenuhi syarat. “Keanggotaan yang tidak memenuhi syarat ini misalnya TNI, POLRI, ASN, belum berusia 17 tahun dan belum pernah kawin, serta NIK tidak ditemukan pada data pemilih berkelanjutan” paparnya. Terkait dengan sengketa, pihak yang merasa dirugikan bisa memohonkan sengketa ke Bawaslu paling lama 3 hari kerja sejak dikeluarkannya SK atau BA KPU. Kalau permohonan berkasnya sudah lengkap, maka akan diregister dan ditindak lanjuti dengan cara mediasi. Apabila tidak ada kesepakatan antara pemohon dengan termohon maka akan dilanjutkan sidang ajudikasi (sidang pembuktian). “Jadi tiga hari itu dihitung sejak SK atau BA KPU ditetapkan. Misal SK atau BA ditetapkan pada hari Senin, maka maksimal hari Rabu harus sudah dimohonkan ke Bawaslu. Apabila melebihi batas waktu tersebut, maka akan dianggap kadaluarsa. Sedangkan untuk sidang ajudikasi waktunya maksimal 12 hari kerja, sejak diterimanya permohonan,” terangnya. Ia melanjutkan, sidang ajudikasi ini sifatnya terbuka, pemohon maupun termohon bisa didampingi oleh kuasa hukum. Setelah itu, Bawaslu akan membuat putusan terhadap permohonan yang dilakukan oleh partai. “Keputusan Bawaslu ini bersifat final dan mengikat kecuali berkaitan pada verifikasi partai politik peserta Pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dan penetapan pasangan calon. Selain itu KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu,” tandasnya. Bawaslu Jepara bahas sengketa
Tag
Berita