Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Berwenang Menyelesaikan Sengketa Proses Pencalonan Legislatif

Jepara.bawaslu.go.id - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberi mandat kewenangan kepada Bawaslu Jepara untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Sengketa ini dapat terjadi antar-peserta Pemilu (PSAP) maupun sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu (PSPP).

Penyelesaian sengketa antar peserta terjadi karena hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta Pemilu lainnya. Sedangkan sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu (KPU) karena hak calon peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota pada tahapan pemilu, dan Keputusan KPU atau objek sengketa dalam bentuk SK dan/atau BA. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 Perbawaslu Nomor 9 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko saat memberikan materi pada acara Pendidikan Politik Bakal Calon Legislatif Partai Kebangkitan Bangsa Jepara (15/2). Ia menjelaskan permohonan sengketa disampaikan paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan KPU Kabupaten.

Baca Juga : Dari Deklarasi Hingga Peresmian, Simbol Bawaslu Siaga Awasi Pemilu

“Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu yang disampaikan 3 hari kerja, sedangkan dalam PSAP dilakukan dengan acara cepat di tempat kejadian dan pada hari itu juga,” jelas Sujiantoko.

Kegiatan di kantor DPC PKB itu, Suji menyatakan bahwa penyelesaian sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu dilakukan dengan cara mediasi dan ajudikasi. Mediasi dilaksanakan paling lama 2 hari kerja dan bersifat tertutup. Dalam mediasi ini apabila pemohon dan termohon tidak mencapai kesepakatan maka proses selanjutnya adalah sidang ajudikasi. Waktu ajudikasi paling lama 12 hari sejak diterimanya permohonan.

Sujiantoko melanjutkan jika sifat putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu adalah bersifat final dan mengikat. Hal ini terkecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta penetapan Pasangan Calon. Menurutnya putusan terkait dengan ketiga putusan itu, dapat dilakukan upaya hukum ke PTUN. Sedangkan Putusan PTUN adalah bersifat final dan mengikat dan tidak ada upaya hukum lainnya.

Baca Juga : Bawaslu : Pantarlih Wajib Coklit Secara Langsung

“Yang berhak melakukan upaya hukum ke PTUN hanyalah pemohon atau peserta Pemilu, sedangkan KPU wajib menindaklanjuti putusan tersebut,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan jika terdapat potensi sengketa yang perlu diperhatikan dalam tahapan pendaftaran calon legislatif.  Di antara potensi sengketa dalam tahapan pencalonan yaitu tahapan verifikasi administrasi syarat pencalonan, serta penetapan daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten/Kota.

(Shol/Humas Bawaslu Jepara)

Tag
Berita