Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Ajak Jam'iyah Muhammadiyah Tolak Politik Uang

JEPARA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jepara Sujiantoko berharap ulama dan masyarakat Muhammadiyah ikut berpartisipasi dalam gerakan melawan hoaks atau berita palsu yang banyak beredar akhir-akhir ini.

Seringkali masyarakat mendengar peribahasa Indonesia Mulutmu Harimaumu yang diartikan sebagai segala perkataan yang diucapkan apabila tidak dipikirkan dahulu dapat merugikan diri sendiri. dewasa ini juga muncul perkataan Jempolmu Harimaumu seiring dengan perkembangan teknologi informasi

Sujiantoko menyebut, dulu dikenal peribahasa "Mulutmu Harimaumu". Namun seiring perkembangan zaman, mulut sudah terpersonifikasi dengan jempol yang digunakan untuk mengetik dan membagikan berita di media sosial"

Hal ini dikatakan Suji saat kegiatan Sosialisasi Pengawasan dengan tema "Saresahan Bersama Bawaslu" kerjasama dengan Muhammadiyah yang dilaksanakan di Masjid At Taqwa Muhammadiyah (10/3).

"Kami mengajak bagaimana memerangi informasi hoax dan fitnah satu sama lain" ajak Suji saat memberikan pencerahan sosialisasi pengawasan

Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga ini mengajak masyarakat agar menyaring dulu informasi yang diterima sebelum kita lakukan share. "Konfirmasi baru share yang lain agar tak terjadi fitnah yang mengakibatkan isu SARA" 

Ia melanjutkan masyarakat Jepara adalah masyarakat yang saling menghargai satu sama lain. Namun potensi pelanggaran itu bisa terjadi jika masyarakat memberikan informasi yang tidak baik. Maka dari itu berikanlah informasi yang terbaik agar tidak terjadi konflik

"Sebagai warga Muhammadiyah sudah semestinya dapat mengilhami dari sosok Kyai Ahmad Dahlan sebagai sosok Sang Pencerah" imbuhnya

Bawaslu selalu menghimbau agar pelaksana, peserta, dan tim kampanye perencana pemilu agar tidak menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain. Hal ini sesuai dengan pasal 280 ayat (1) huruf c UU 7/2017 Tentang Pemilihan Umum.

Disebutkan juga pada Pasal 280 ayat (1) huruf d melarang Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye agar tidak menghasut dan mengadu domba perseorangan atapun masyarakat.

Suji juga menambahkan agar masyarakat terutama Jam’iyah muhammdiyah yang hadir agar tidak melakukan praktek Money Politik. Dikatakan bahwa memerangi Money politik memang membutuhkan tenaga ekstra namun dapat dimulai dari kita, keluarga dan sanak saudara. Hal ini penting karena karena dapat mendidik generasi berikutnya menjadi SDM yang sadar berpolitik tanpa praktek politik uang.

“ kami ajak masyarakat untuk memerangi politik uang agar pihak pihak terkait tidak tersangkut pasal 280 ayat (1) huruf j yaitu Tenjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu” 

Adapun hukuman yang harus diketahui masyarakat adalah hukuman yang akan diproses Bawaslu Jepara yaitu pada pasal 521 yang menyebutkan “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”

Tag
Berita