Bawaslu Jepara Antisipasi Pelanggaran Netralitas Jelang Penetapan Paslon
|
Bawaslu Jepara - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara menggelar rapat koordinasi guna membahas langkah-langkah pencegahan dan penanganan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, Senin (9/9/2024).
Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, dalam sambutannya menekankan pentingnya pengawasan intensif meskipun tahapan penetapan pasangan calon belum selesai.
"Meskipun pasangan calon belum ditetapkan, namun potensi pelanggaran netralitas sudah mulai terlihat," ujarnya.
Baca Juga : KPU Jepara Verifikasi Ijazah Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat
Sujiantoko juga mencontohkan beberapa indikasi pelanggaran yang perlu diwaspadai, seperti kunjungan bakal calon ke desa-desa dan pembentukan tim paslon.
"Kegiatan-kegiatan seperti ini perlu dipantau secara intensif, terutama terkait dengan keterlibatan ASN, TNI, dan Polri," tegasnya.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, Bawaslu Jepara mendorong peningkatan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk tokoh agama, pemerintah desa, dan kecamatan. Selain itu, Bawaslu juga meminta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk aktif melakukan pengawasan dan melaporkan setiap temuan pelanggaran.
Lebih lanjut, Sujiantoko juga menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi yang inovatif dan kreatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya netralitas dalam penyelenggaraan pemilu.
"Kami telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan sosialisasi yang melibatkan berbagai stakeholder, seperti seniman, media dan generasi milenial yang berbasis tepat sasaran," jelasnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Khomaru Zaman juga memberikan materi terkait netralitas ASN, TNI, Polri, dan kepala daerah. Materi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman para peserta rapat tentang aturan-aturan yang berlaku terkait netralitas.
Penulis: HN
Foto: Misbakhus Sholihin
Editor: Humas Bawaslu Jepara+