Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara : Aktifitas Terindikasi Kampanye Harus Diperiksa

Memasuki masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara imbau Panwascam selidiki semua kegiatan yang terindikasi kampanye di Jepara. Imbauan tersebut disampaikan pada acara Rapar Koordinasi (Rakor) bersama Panwascam di kantor Bawaslu Jepara baru baru ini.

Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko mengatakan beberapa parpol di Jepara menggelar beberapa kegiatan yang bisa terindikasi kampanye walaupun secara resmi tidak dikategorikan kampanye. Kegiatan ini bermacam macam, bisa berupa jalan sehat, senam, ziarah, kegiatan pemuda partai,dan rapat koordinasi.

“Walaupun tidak kampanye,tetapi harus dimonitor. Karena bisa jadi itu adalah strategi Parpol. Paling tidak kita harus tahu berapa kali mereka buat seperti itu. Bila berkali kali, bisa dihimbau” ungkap Sujiantoko.

Diluar kegiatan kampanye, Parpol diperbolehkan menggelar acara apapun asal tidak mengandung unsur kampanye seperti pembagian atribut partai dan orasi. Apabila melanggar, acara bisa dibubarkan.

“Terkait hal tersebut Panwascam bisa melakukan pencegahan agar tidak ada orasi bermuatan kampanye di acara tadi. Kadang juga ada Parpol yang melakukan kampanye diluar STTP, itu juga dilarang, pelaksanaan kampanye harus sesuai STTP. Apabila lokasi dua titik, maka harus dua titik. Apabila melebhi, panwas bisa membubarkan.” Kata Sujiantoko. Sujiantoko meneruskan, Kegiatan kampanye harus menggunakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye. Surat pemberitahuan tersebut harus disampaikan ke polisi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelum dilaksanakan.

Tag
Berita