Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Awasi Ketat Perubahan Data DPS di Tingkat Kabupaten

Penyerahan Salinan BA Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Ris Andi Kusuma (Ketua KPU Kabupaten Jepara) sebelah kanan kepada Ali Purnomo (Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara) sebelah kir

Penyerahan Salinan BA Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Ris Andi Kusuma (Ketua KPU Kabupaten Jepara) sebelah kanan, kepada Ali Purnomo (Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara) sebelah kiri, Minggu (11/8/2024)

Jepara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara melakukan pengawasan melekat pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Jepara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang berlangsung pada hari minggu (11/8/2024) di Gedung Shima.

Bawaslu Jepara melakukan pengawasan  rekapitulasi dan penetapan daftar DPS tingkat Kabupaten. Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Jepara diharapkan dapat menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan representatif, sehingga warga yang punya hak pilih dapat masuk dalam daftar pemilih dan pelaksanaan Pemilihan dapat berjalan dengan demokratis dan adil.

Dalam rapat pleno yang digelar hari minggu, ditemukan adanya perubahan data BA Kecamatan akibat tabrak data melalui Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). 

Perubahan data tersebut disebabkan oleh adanya pemilih ganda, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena masuk jajaran Polri dan TNI, meninggal dunia, pindah domisili dan salah penempatan TPS. Selain itu, juga ada perubahan jumlah TPS karena ada beberapa penambahan TPS lokasi khusus (loksus). Beberapa TPS loksus di Jepara menjadi fokus pengawasan, seperti Ponpes Raudlathul Mubtadiin, Ponpes Zilalul Quran, dan Rutan Jepara.

Anggota Bawaslu Jepara, Ali Purnomo, mengingatkan bahwa data DPS masih berpotensi berubah hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), terutama bagi warga yang mengalami perubahan domisili atau status. Oleh karena itu, Ali menekankan pentingnya koordinasi dan sinergitas antara KPU dan Bawaslu, mulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) sebagai ujung tombak dalam pemutakhiran data.

"Data pemilih masih dinamis sampai penetapan DPT. Kita harus memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat terakomodir dengan baik," ujar Ali.

Ali juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawasi perkembangan data pemilih dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan keakuratan data pemilih dalam Pilkada Serentak tanggal 27 November 2024. 

Penulis : HN

Editor : Humas Bawaslu Jepara