Bawaslu Jepara Awasi Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye Paslon Bupati Jepara
|
Bawaslu Jepara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara telah melakukan pengawasan terhadap pembukaan rekening dana kampanye dan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara. Proses pengawasan ini dilaksanakan pada Selasa, 24 September 2024 sampai pukul 23.59 WIB di kantor KPU Jepara.
Berdasarkan hasil pengawasan, kedua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Nuruddin Amin dan Muhammad Iqbal serta pasangan nomor urut 2 Witiarso Utomo dan Muhammad Ibnu Hajar, telah menyampaikan LADK. Proses penyerahan dilakukan secara langsung oleh masing-masing Liaison Officer (LO) pasangan calon. Hal ini Bawalsu mematikan bahwa penyampaian dilakukan maksimal 1 hari sebelum masa kampanye dimulai.
Kedua pasangan calon telah membuka rekening dana kampanye di Bank Jateng. Pasangan calon nomor 1 melaporkan dana awal sebesar Rp1.000.000, sedangkan pasangan calon nomor 2 melaporkan dana awal sebesar Rp100.000,.
Baca Juga: Bawaslu Ajak Generasi Millenial Melek Politik, Ambil Peran Pengawas Partisipatif
Selain itu, kedua pasangan calon juga telah menyerahkan daftar tim kampanye kepada KPU Jepara. Terkait dengan pembatasan pengeluaran dana kampanye, telah terjadi kesepakatan antara KPU Jepara dan LO kedua pasangan calon.
Bawaslu Jepara akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana kampanye oleh kedua pasangan calon. Selain itu, Bawaslu juga akan melakukan verifikasi terhadap laporan yang telah disampaikan.
Bawaslu berharap dengan pengawasan yang ketat ini, pelaksanaan pilkada di Kabupaten Jepara dapat berjalan dengan bersih, transparan, dan akuntabel.
Penulis: Heni Ernawati
Foto: Wahidatun Khoirunnisa
Editor: Humas Bawaslu Jepara