Bawaslu Jepara Gelar Rapat Identifikasi Permasalahan Produk Hukum Bawaslu/Non Perbawaslu
|
Bawaslu Jepara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara menyelenggarakan Rapat Identifikasi Permasalahan Produk Hukum Perbawaslu/Non Perbawaslu dalam Pemilihan Serentak 2024 pada hari Kamis, 12 Desember 2024. Acara ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mengidentifikasi permasalahan terkait produk hukum yang digunakan dalam pelaksanaan Pemilihan 2024, baik peraturan Bawaslu (Perbawaslu) maupun peraturan lainnya.
Rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pemantau pemilu dari Perisai Demokrasi Bangsa, dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko. Dalam sambutannya,ia menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana evaluasi bersama untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Pemilihan di masa mendatang. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran narasumber, Ahmad Jukari, yang pernah menjadi Komisioner KPU Kabupaten Pati selama dua periode dan memiliki pengalaman luas dalam bidang hukum pemilu.
"Kegiatan ini penting untuk mendiskusikan permasalahan hukum pemilu maupun pemilihan, khususnya Perbawaslu dan peraturan lainnya. Kami berharap masukan dari teman-teman pemantau pemilu yang telah menjadi pengguna langsung dalam pelaksanaan pemilu," kata Sujiantoko dalam sambutannya.
Ahmad Jukari, dalam materinya, menyampaikan beberapa poin penting terkait proses penyusunan peraturan pemilu, termasuk kendala yang sering dihadapi seperti keterbatasan waktu dan sinkronisasi antar lembaga. Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap peraturan yang sudah ada untuk memastikan efektivitasnya.
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, dengan berbagai masukan dan pertanyaan dari para peserta. Hamam dari Perisai Demokrasi Bangsa menyampaikan keprihatinannya terkait fenomena ajakan golput dan praktik politik uang yang marak di media sosial, khususnya di grup Facebook. Ia juga mengungkapkan bahwa masyarakat Jepara cenderung menganggap lumrah praktik politik uang dalam pemilu.
Alfian, juga dari Perisai Demokrasi Bangsa, menyoroti kurangnya koordinasi antar lembaga terkait penerbitan peraturan pemilu. Ia juga mempertanyakan dasar penyusunan Perbawaslu, apakah sudah berdasarkan data atau riset yang memadai.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Jukari menjelaskan bahwa penyusunan peraturan pemilu seringkali terhambat oleh keterbatasan waktu dan kepentingan politik. Ia juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik politik uang di media sosial.
Tasya dari Perisai Demokrasi Bangsa memberikan masukan agar Bawaslu lebih aktif dalam memanfaatkan media sosial, khususnya grup-grup komunitas di Facebook dan TikTok, untuk menyebarkan informasi dan melakukan sosialisasi terkait pemilu.
Menanggapi masukan tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Jepara, Ali Purnomo, mengakui adanya keterbatasan personil dalam melakukan pengawasan di media sosial. Ia juga mengapresiasi masukan dari para pemantau pemilu dan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Shohibul Habib, menambahkan bahwa Bawaslu telah melakukan upaya pengawasan di media sosial, namun seringkali terkendala dalam mengidentifikasi subjek hukum pelanggaran.
Dalam penutup, Sujiantoko menegaskan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Ia juga menjelaskan bahwa domain partisipasi pemilih ada di KPU, sedangkan domain partisipasi pengawasan ada di Bawaslu. Ia menyayangkan bahwa seringkali Bawaslu yang disalahkan ketika tingkat partisipasi pemilih menurun akibat adanya praktik politik uang.
Sujiantoko juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi dan kontribusi dari para peserta, khususnya Perisai Demokrasi Bangsa. Ia berharap ke depan, sinergi antara Bawaslu dan masyarakat dapat semakin ditingkatkan untuk mewujudkan pemilu yang lebih berkualitas dan berintegritas.
Penulis: Heni Ernawati
Foto: Subechan Edi Susilo
Editor: Humas Bawaslu Jepara