Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Gelar Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024

Foto bersama pimpinan Bawaslu Jepara (Sujiantoko dan Khomaru Zaman) bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Jepara yang mengikuti Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran untuk Persiapan Pilkada Serentak 2024

Foto bersama pimpinan Bawaslu Jepara (Sujiantoko dan Khomaru Zaman) bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Jepara yang mengikuti Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran untuk Persiapan Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Jepara - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jepara gelar rapat kerja strategi penanganan pelanggaran untuk persiapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024, Sabtu (27/07).

Rapat kerja digelar di ruang rapat sosrokartono Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara. Dihadiri oleh semua unsur pimpinan Bawaslu Jepara dan juga panwaslu kecamatan se-Kabupaten Jepara sebagai peserta rapat.

Tujuan rapat kerja ini untuk memberikan pembelajaran kepada peserta tentang strategi penanganan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Kegiatan ini untuk menyamakan persepsi bersama antara pimpinan dan seluruh jajaran panwascam se-Kabupaten Jepara dalam strategi penanganan pelanggaran Pilkada 2024 nanti,” ujar Khomaru Zaman selaku koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi.

Menurutnya semua jajaran panwascam sudah harus siap mengahadapi Pilkada 2024 nanti serta sudah harus memahami dengan baik alur penanganan pelanggaran secara teknis yang ada melalui rangkaian simulasi dalam rapat kerja ini.

“Seperti ketika ada laporan, jajaran panwascam harus mengetahui alur dan teknisnya bagaimana, serta mengetahui syarat formil dan materiel yang harus dilengkapi oleh pelapor. Hal ini harus dipahami secara baik”, ungkapnya.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Khomaru Zaman memantau peserta rapat dalam mengerjakan post test

Sementara itu rangkaian acara dimulai dengan mengerjakan pre test dengan menjawab beberapa pertanyaan, penyampaian materi, diskusi partisipasif, diskusi kelompok dan selanjutnya diakhiri dengan mengerjakan post test untuk mengetahui seberapa jauh peserta memahami materi yang sudah diberikan.

“Saya harap teman-teman bisa mengikuti rapat kerja ini dengan baik, mampu memahami proses penanganan pelaporan dan juga temuan dengan baik,” tegasnya.

Dalam akhir materi yang disampaikan, Khomaru Zaman mengintruksikan kepada semua peserta rapat untuk membaca dan memahami kembali terkait Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pilkada supaya mampu menangani pelanggaran secara profesional.

“Jangan sekali-kali menjadikan sebuah temuan jika buktinya itu kurang kuat. Jadi manakala teman-teman menemukan informasi awal segera lakukan proses penelusuran. Dalam proses penelusuran pastikan buktinya harus kuat,” pungkasnya.

 

Penulis: Humas Bawaslu Jepara
Foto: Zain Musthofa Kamal
Editor: Humas Bawaslu Jepara