Bawaslu Jepara Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Bawaslu Jepara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kantor Sekretariat Bawaslu Jepara pada Selasa (30/9).
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan KPU Jepara, Disdukcapil Jepara, Kodim 0719 Jepara, Polres Jepara, serta Laskar Jaga Hak Pilih, bersama jajaran staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Jepara.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Jepara, Ali Purnomo menyampaikan bahwa pengawasan PDPB merupakan salah satu tugas krusial Bawaslu sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 104 ayat (e). Dasar hukum pengawasan juga diperkuat melalui Perbawaslu No. 1 Tahun 2025, Surat Edaran Ketua Bawaslu, serta instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
“Pengawasan PDPB sangat vital untuk menjamin kualitas daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Hal ini juga untuk mencegah potensi masalah saat memasuki tahapan inti Pemilu,” ungkap Ali Purnomo.
Bawaslu Jepara menegaskan strategi pengawasan dilakukan melalui identifikasi daerah rawan, uji petik dan verifikasi faktual, sosialisasi masif, serta koordinasi intensif dengan KPU, Disdukcapil, Polres, TNI, Laskar Jaga Hak Pilih dan stakeholder yang lain.
Sementara itu, Siti Nurwakhidatun dari KPU Kabupaten Jepara menyampaikan bahwa rekapitulasi PDPB Triwulan III akan dilaksanakan pada 2 Oktober 2025. Ia menjelaskan bahwa KPU telah melakukan Coklit Terbatas (coktas) di empat kecamatan dengan fokus pada data pemilih tidak valid (misalnya berusia di atas 100 tahun atau tercatat meninggal menurut data BPJS) dan data tidak padan.
“Kami berterima kasih kepada Bawaslu Jepara yang sudah memfasilitasi forum koordinasi ini. Terkait data pendukung, jika tidak ada akta kematian, bisa menggunakan surat keterangan dari Kepala Desa atau Petinggi,” jelasnya.
Baca Juga : Bawaslu Jepara Dorong Pendidikan Demokrasi Melalui Pilkatos di MA Matholibul Huda Mlonggo
Perwakilan Disdukcapil, M. Ulin, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 13.565 warga Jepara yang wajib KTP namun belum melakukan perekaman. Ia juga menyoroti kendala perekaman di sekolah, di mana sebagian siswa menolak karena masih berseragam atau merasa belum membutuhkan KTP.
“Kami akan memberikan surat resmi ke sekolah agar siswa bisa izin melakukan perekaman di kantor Disdukcapil. Selain itu, kami berharap KPU dapat mengirimkan data invalid untuk kami tindaklanjuti ke pusat,” katanya.
Dari unsur masyarakat sipil, Ahmad Zulfikar dari Laskar Jaga Hak Pilih menyampaikan pihaknya telah membuka posko aduan di tingkat provinsi. Ia menanyakan apakah laporan perubahan data pemilih cukup berupa informasi atau harus disertai bukti pendukung.
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Jepara menegaskan bahwa informasi terkait pemilih memenuhi syarat (MS) maupun tidak memenuhi syarat (TMS) dilengkapi bukti dukung agar dapat ditindaklanjuti lebih lanjut oleh Bawaslu maupun KPU.
Melalui rapat ini, seluruh pihak sepakat bahwa pemutakhiran data pemilih tidak bisa dilakukan sendiri oleh satu lembaga. Dibutuhkan sinergi antara Bawaslu, KPU, Disdukcapil, aparat keamanan, dan masyarakat sipil untuk memastikan hak pilih warga tetap terjamin.
“Dengan koordinasi dan kolaborasi yang berkelanjutan, kita berharap kualitas daftar pemilih di Kabupaten Jepara semakin akurat, mutakhir, dan transparan,” tutup Ali Purnomo.
Penulis: Ghani Rizky Muhammad
Foto: Subehan Edi Susilo
Editor: Wahidatun Khoirunnisa