Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Hadiri Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Jepara hadiri rapat Paripurna DPRD Usulan Pemberhentian Bupati Kabupaten Jepara di Ruang rapat Paripurna kantor DPRD Kabupaten Jepara, Kamis (31/3/22). Rapat tersebut membahas Pengumuman Akhir Masa Jabatan dan Usul Pemberhentian Bupati Jepara Masa Jabatan 2017-2022 yang dijabat Dian Kristiandi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Jepara Dian Kristiandi, S.Sos., Kabag Ops Kompol Subakri S.H, M.H., Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif, S.H., Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko S.H.I., MM., Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri S.Pd.I., Wakil Ketua DPRD Jepara Pratikno, Kaur TU Kepegawaian dan Keuangan Budi Setiawan S.H., Sekda Jepara Edy Sujadmiko, S.Sos., M.H., M.M., Sekwan DPRD Jepara Deni Hendarko, S.Sos. M.M.M.beserta tamu undangan lain.

Baca Juga : Apresiasi Aplikasi KPU, Ketua Bawaslu: Harus Disosialisasikan Ke Desa Desa

Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Jepara, Haizul Maarif. Diawali dengan pembacaan Undang undang terkait usulan pemberhentian Bupati pada tahun 2022. Lalu dilanjutkan pembacaan surat usulan pemberhentian Bupati Jepara oleh Sekwan DPRD Jepara Deni Hendarko.

"Menurut UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh DPRD melalui rapat Paripurna," ucap Haizul Maarif.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko menyatakan, rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Jepara ini sudah sesuai ketentuan perundang undangan, yaitu masa jabatan Bupati habis dalam 5 tahun. Maka perlu DPRD untuk menggelar rapat Paripurna untuk mengusulkan pemberhentian Bupati.

“Apabila mengacu peraturan, masa jabatan Bupati Jepara akan berakhir pada tahun ini yaitu tepatnya pada tanggal 22 Mei 2022,” terangnya.

Baca Juga : Peran Penting dalam Menyelesaikan Sengketa Pemilu 2024 (Faruq/HumasBawasluJepara)
Tag
Berita