Bawaslu Jepara Ikuti Evaluasi Pengawasan PDPB Triwulan II, Siap Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi
|
Bawaslu Jepara - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara mengikuti Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin 14 Juli 2025, ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan pengawasan PDPB di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Acara dibuka oleh Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nurdiansyah, yang menekankan bahwa evaluasi ini menjadi tolok ukur pelaksanaan pengawasan PDPB sesuai dengan amanat Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025.
"Tujuan acara ini adalah untuk memastikan seluruh jajaran pengawas pemilu di Jawa Tengah melaksanakan tugas pengawasan PDPB secara serentak, terukur, dan sesuai arahan," ujarnya.
Dalam sesi arahan, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Rofiudin, mengingatkan pentingnya kerja kolektif kolegial dalam tahapan PDPB.
"Pengawasan PDPB bukan hanya tugas Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H), tetapi tanggung jawab seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota," tegas Rofiudin.
Ia juga menyinggung pentingnya menjaga etika sebagai penyelenggara pemilu dengan bekerja penuh waktu dan profesional.
Materi teknis pengawasan disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti, yang menjelaskan tiga prinsip utama dalam PDPB, yaitu komprehensif (menyeluruh), akurat (tepat), dan mutakhir (terkini). Ia juga memaparkan berbagai model sistem pendaftaran pemilih yang menjadi dasar kerja pengawasan Bawaslu.
Baca Juga : Shohibul Habib dalam Apel Pagi: Jaga Konsistensi dan Citra Positif Lembaga
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Husain, menjelaskan bahwa dalam konteks PDPB yang berada di luar tahapan pemilu/pemilihan, Bawaslu tidak dapat melakukan penindakan pelanggaran.
"Fokus kita adalah pada pencegahan melalui saran perbaikan kepada KPU. Rekomendasi yang kita berikan harus didasarkan pada temuan faktual dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU," jelasnya.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq, memaparkan hasil rekapitulasi pengawasan PDPB se-Jawa Tengah untuk Triwulan II 2025.
Berdasarkan data per 2 Juli 2025, Bawaslu Provinsi memberikan beberapa catatan penting, di antaranya:
• Dari total 577 data pemilih yang diuji petik oleh Bawaslu se-Jawa Tengah, sebanyak 418 data telah ditindaklanjuti KPU, sementara 159 lainnya masih dalam proses.
• Terdapat 23 kabupaten/kota yang belum sepenuhnya melaksanakan Surat Edaran Nomor 29, dan 21 kabupaten/kota yang belum menerbitkan saran perbaikan kepada KPU
• Seluruh kabupaten/kota telah membentuk posko aduan dan menerbitkan imbauan terkait PDPB.
Menanggapi hasil evaluasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Jepara akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi arahan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Ali Purnomo, Anggota Bawaslu Jepara, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat menyatakan, "Hasil evaluasi ini sebagai bahan perbaikan kinerja pengawasan. Bawaslu Jepara akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk melaksanakan poin-poin dalam Surat Edaran Nomor 29, termasuk menerbitkan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Jepara berdasarkan hasil uji petik dan temuan di lapangan."
Bawaslu Jepara akan meningkatkan koordinasi internal antara pimpinan dan jajaran sekretariat serta memperkuat sinergi dengan KPU Kabupaten Jepara dan instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk memastikan data pemilih di Kabupaten Jepara semakin akurat, komprehensif, dan mutakhir menjelang tahapan pemilu/pemilihan berikutnya.
Penulis: Heni Ernawati
Foto: -
Editor: Wahidatun Khoirunnisa