Bawaslu Jepara Ikuti Validasi Data Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu 2024
|
Bawaslu Jepara - Bawaslu Kabupaten Jepara mengikuti kegiatan Validasi Data Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (14/1/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, serta staf penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota.
Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Achmad Husain. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa validasi data dilakukan karena adanya ketidaksinkronan antara data manual penanganan pelanggaran dan data yang tercatat dalam aplikasi Sigap Lapor Bawaslu RI. Oleh karena itu, diperlukan validasi bersama antara Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Kabupaten/Kota agar data yang tersaji menjadi sinkron dan akurat.
Selain membahas validasi data, Achmad Husain juga menyampaikan beberapa agenda Divisi Penanganan Pelanggaran untuk tahun 2026. Di antaranya adalah sinkronisasi rencana kegiatan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan agenda Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, tetap berjalannya penanganan Barang Dugaan Pelanggaran dan Sigap Lapor meskipun di luar tahapan, serta rencana publikasi kinerja penanganan pelanggaran tahun 2025 yang diharapkan juga dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
Baca Juga : Bawaslu Jepara Ikuti “Selasa Menyapa” Bahas Implikasi UU Penyesuaian Pidana Terhadap Penegak Pemilu
Lebih lanjut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga merencanakan kegiatan peningkatan kapasitas penanganan pelanggaran pada tahun 2026 yang akan dilaksanakan secara luring maupun daring, menyesuaikan dengan kepastian anggaran. Selain itu, akan dilaksanakan program Bawaslu Belajar/Membelajarkan untuk Divisi Penanganan Pelanggaran yang diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dengan berkoordinasi bersama Divisi SDM.
Pada sesi validasi data yang dipaparkan oleh Budi, disampaikan bahwa terdapat sejumlah data dengan status belum teregistrasi yang muncul dalam Sigap Lapor Provinsi. Perbedaan data tersebut belum seluruhnya dapat diidentifikasi, sehingga proses validasi dilakukan dengan cara sanding data antara Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Hasil sementara menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara data Bawaslu Provinsi dan data Bawaslu RI, yang disebabkan karena data Bawaslu RI merupakan akumulasi penanganan pelanggaran di tingkat kabupaten/kota hingga kecamatan.
Untuk Kabupaten Jepara, data penanganan pelanggaran yang divalidasi meliputi laporan teregistrasi sebanyak 1 kasus di tingkat kabupaten, laporan tidak teregistrasi sebanyak 2 kasus di tingkat kabupaten dan kecamatan, serta temuan sebanyak 38 kasus yang terdiri dari 4 kasus di tingkat kabupaten dan 34 kasus di tingkat kecamatan.
Melalui kegiatan validasi data ini, diharapkan seluruh data temuan dan laporan pelanggaran Pemilu 2024 dapat tersinkronisasi dengan baik sehingga menjadi dasar yang akurat dalam penyusunan laporan dan publikasi kinerja penanganan pelanggaran di lingkungan Bawaslu.
Penulis: Heni Ernawati
Foto: -
Editor: Wahidatun Khoirunnisa